Islamedia - Janji Anies Baswedan untuk menutup reklamasi ternyata saat masa kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu ternyata bukan isapan jempol, Anies benar-benar melaksanakanya.
Hari ini kamis(7/6/2018), mengerahkan 300 personel Satpol PP untuk menyegel bangunan-bangunan di pulau reklamasi.
Tak hanya memberikan instruksi, Anies juga langsung terjun mengecek penyegelan bangunan-bangunan di pulau reklamasi B dan D di daerah Jakarta Utara.
Anies mengawasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk berisi informasi penyegelan dan penutupan lokasi di pulau-pulau hasil reklamasi tersebut.
Hingga pukul 10.30 WIB, kegiatan penyegelan masih berlangsung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 300 petugas Satpol PP untuk menyegel bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan di kedua pulau reklamasi tersebut.
Bangunan-bangunan di kedua pulau reklamasi tersebut disegel karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta peraturan daerah berkenaan dengan tata ruang.[islamedia].
Hari ini kamis(7/6/2018), mengerahkan 300 personel Satpol PP untuk menyegel bangunan-bangunan di pulau reklamasi.
Tak hanya memberikan instruksi, Anies juga langsung terjun mengecek penyegelan bangunan-bangunan di pulau reklamasi B dan D di daerah Jakarta Utara.
Anies mengawasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk berisi informasi penyegelan dan penutupan lokasi di pulau-pulau hasil reklamasi tersebut.
Hingga pukul 10.30 WIB, kegiatan penyegelan masih berlangsung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 300 petugas Satpol PP untuk menyegel bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan di kedua pulau reklamasi tersebut.
Bangunan-bangunan di kedua pulau reklamasi tersebut disegel karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta peraturan daerah berkenaan dengan tata ruang.[islamedia].