Islamedia - Kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait Larangan penggunaan cadar bagi mahasiswi menuai reaksi dari berbagai pihak, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas menegaskan bahwa kebebasan menjalankan agama sudah diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, UIN Yogyakarta sudah semestinya tidak membesar-besarkan soal cadar.
Larangan penggunaan cadar dinilai melanggar hak asasi manusia dan juga menabrak Pasal 29 UUD 1945 terkait kebebasan beragama bagi tiap warga negara Indonesia.
Menurut Kiyai Anwar persoalan cadar dikalangan Ulama memang banyak yang berbeda pendapat, namun tidak sampai ketahap pelarangan cadar.
“Ulama berbeda pendapat soal pemakaian cadar. Tapi yang jelas tidak ada pelarangan pemakaian cadar,” katanya, Ujar Kiyai Anwae di Kantor MUI Jakarta seperti dilansir inews, senin(5/3/2018).
Kiyai Anwar mengaku bingung terkait kebijakan kampus tersebut yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar. Dasar dari dikeluarkannya kebijakan tersebut juga patut dipertanyakan.
“Saya juga bingung, ketika mahasiswi bercadar masuk kampus dipersoalkan. Tapi ketika mahasiswi pakai pakaian minim tidak dipersoalkan. Kalau misalnya dilarang, jelaskan dulu apa dasarnya. Ada nggak pasal yang dijadikan dasar untuk melarang cadar masuk kampus,” kata Kiyai Anwar.
Menurut Kiyai Anwar, peraturan yang dikeluarkan kampus UIN Yogyakarta kedudukannya lebih rendah daripada UUD 1945. “Kalau peraturan kampus kan di bawah UUD, masa UUD kalah sama peraturan kampus. Kalau persepsi hukum tidak boleh hukum yang berada di bawahnya mengalahkan hukum di atasnya,” tandasnya.
Karena itu, Kiyai Anwar meminta kepada pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk kembali merujuk kepada UUD 1945 yang membolehkan setiap manusia untuk melaksanakan kegiatan keagamaan mereka masing-masing.
Seperti diketahui, UIN Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru yaitu akan melakukan konseling terhadap puluhan mahasiswi bercadar yang berada di kampus. Jika setelah konseling mahasiswi tersebut terindikasi berpaham radikal, pihak kampus akan mengambil sanksi tegas mengeluarkan dari kampus.(baca : UIN Yogyakarta : Mahasiswi Bercadar Diminta Mundur, Jika Dibina Tetap Tak Berubah). [islamedia].
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas menegaskan bahwa kebebasan menjalankan agama sudah diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, UIN Yogyakarta sudah semestinya tidak membesar-besarkan soal cadar.
Larangan penggunaan cadar dinilai melanggar hak asasi manusia dan juga menabrak Pasal 29 UUD 1945 terkait kebebasan beragama bagi tiap warga negara Indonesia.
Menurut Kiyai Anwar persoalan cadar dikalangan Ulama memang banyak yang berbeda pendapat, namun tidak sampai ketahap pelarangan cadar.
“Ulama berbeda pendapat soal pemakaian cadar. Tapi yang jelas tidak ada pelarangan pemakaian cadar,” katanya, Ujar Kiyai Anwae di Kantor MUI Jakarta seperti dilansir inews, senin(5/3/2018).
Kiyai Anwar mengaku bingung terkait kebijakan kampus tersebut yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar. Dasar dari dikeluarkannya kebijakan tersebut juga patut dipertanyakan.
“Saya juga bingung, ketika mahasiswi bercadar masuk kampus dipersoalkan. Tapi ketika mahasiswi pakai pakaian minim tidak dipersoalkan. Kalau misalnya dilarang, jelaskan dulu apa dasarnya. Ada nggak pasal yang dijadikan dasar untuk melarang cadar masuk kampus,” kata Kiyai Anwar.
Menurut Kiyai Anwar, peraturan yang dikeluarkan kampus UIN Yogyakarta kedudukannya lebih rendah daripada UUD 1945. “Kalau peraturan kampus kan di bawah UUD, masa UUD kalah sama peraturan kampus. Kalau persepsi hukum tidak boleh hukum yang berada di bawahnya mengalahkan hukum di atasnya,” tandasnya.
Karena itu, Kiyai Anwar meminta kepada pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk kembali merujuk kepada UUD 1945 yang membolehkan setiap manusia untuk melaksanakan kegiatan keagamaan mereka masing-masing.
Seperti diketahui, UIN Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru yaitu akan melakukan konseling terhadap puluhan mahasiswi bercadar yang berada di kampus. Jika setelah konseling mahasiswi tersebut terindikasi berpaham radikal, pihak kampus akan mengambil sanksi tegas mengeluarkan dari kampus.(baca : UIN Yogyakarta : Mahasiswi Bercadar Diminta Mundur, Jika Dibina Tetap Tak Berubah). [islamedia].