
Tempat umum yang dimaksud seperti di kantor-kantor pemerintah, sekolah, perusahaan dan lembaga-lembaga publik lainnay.
Alasan mengada-ada dikeluarkanya peraturan ini adalah untuk memerangi separatisme di wilayah mayoritas berpenduduk Muslim.
Hanya tempat-tempat yang ditunjuk oleh pemerintah resmi yang boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan seperti Sholat.
Selain melarang beribadah, pemerintah komunis China Xinjiang juga melarang warga muslim menggunakan pakaian atau logo yang identik dengan Islam[islamedia/worldbuletin]