Nemu Uang Di Jalan, Apa yang Harus Saya Lakukan? -->

Nemu Uang Di Jalan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

admin
Sabtu, 16 Februari 2019
Islamedia -  Assalaamu'alaikum Wr WbApa yang harus dilakukan bila menemukan uang di jalanan, baik itu di jalan ramai atau di jalan sepi...Wassalaamualaikum Wr Wb



Jawaban:


Assalamu alaikum wr.wb.


Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Wa ba'du:

Uang atau harta yang ditemukan di jalan atau di sebuah tempat terbagi dua jenis:


1. Yang kurang berharga atau kurang bernilai. Kalaupun ada nilainya, maka sangat kecil. 


Sehingga jika hilang sangat besar kemungkinan tidak akan dicari oleh pemiliknya. Misalnya senilai seratus, lima ratus, atau seribu rupiah.

Harta atau uang yang nilainya sangat kecil semacam itu boleh dimanfaatkan atau diambil oleh orang yang menemukannya.

Dalilnya adalah hadits Nabi saw dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas ra bahwa suatu saat beliau menemukan kurma di jalan lalu berkata, "Andaikan tidak karena khawatir bahwa kurma ini merupakan kurma sedekah, tentu sudah kumakan."

2. Harta atau uang yang nilainya cukup besar sehingga jika hilang kemungkinan besar dicari oleh pemiliknya. 


Nah yang semacam ini jika ditemukan maka barang atau uang tersebut harus diumumkan selama setahun di tempat-tempat keramaian, tempat lalu lalang, atau tempat berkumpulnya orang. Entah diumumkan oleh dirinya sendiri atau diwakilkan. 

Jika sang pemilik datang, maka ia harus menyerahkan barang atau uang tersebut kepadanya.

Namun jika sudah setahun berlalu dari pengumuman tersebut tetapi sang pemilik belum juga datang, maka yang menemukan bisa memergunakan atau memanfaatkannya dengan catatan apabila si pemilik tiba-tiba datang, maka ia harus mengembalikan barang tersebut atau mengembalikan nilainya.

Sementara sebagian ulama lain memberi batasan dengan mengatakan bahwa kalau sudah setahun diumumkan si pemilik tidak datang, sementara yang menemukan tergolong fakir, maka ia boleh memanfaatkannya. Namun jika tidak, hendaknya disedekahkan kepada fakir miskin agar selamat. Sebab harta yang kepemilikannya tidak diketahui lebih layak diserahkan kepada fakir miskin.

Wallahu a'lam.

Wassalamu alaikum wr.wb.