Jelang Pemilu Malaysia, Anwar Ibrahim Dihukum Penjara Lima Tahun -->

Jelang Pemilu Malaysia, Anwar Ibrahim Dihukum Penjara Lima Tahun

Zaid A
Sabtu, 08 Maret 2014

Islamedia -Pengadilan Malaysia akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas pemimpin oposisi Anwar Ibrahim dengan vonis bersalah melakukan sodomi, Jumat (7/3), yang membatalkan putusan bebas sebelumnya dan memupuskan harapannya untuk mengikuti pemilu lokal bulan ini.

Pengadilan mengatakan Anwar tetap bebas dengan jaminan sembari menunggu kasasi terpidana ke Mahkamah Agung.

Anwar, 66, merupakan ancaman terbesar bagi pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak, yang mulai kehilangan dukungan dalam dua pemilu terakhir.

Sodomi merupakan tindak pidana di Malaysia dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.

Anwar dituduh melakukan hubungan seks dengan seorang ajudan pria pada 2008 namun dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi pada 2014. Pemerintah kemudian mengajukan banding atas keputusan bebas tersebut.

Hakim pengadilan banding Balia Yusof Wahi mengatakan putusan sebelumnya keliru.

"Kami secara mutlak menerima banding ini dan menggugurkan putusan di Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Putusan bersalah membuat Anwar tidak akan bisa mengikuti pemilu di Selangor bulan ini. Sebelumnya dia diramalkan akan bisa memenangi jabatan menteri kepala di negara bagian paling kaya tersebut.

"Sidang ini tak lain cuma berusaha mengeluarkan Anwar Ibrahim dari dunia politik, dan pemerintah siap untuk melompati rintangan apa pun agar itu bisa terwujud," kata Phil Robertson dari Human Rights Watch yang berbasis di New York.

"Ini hari yang kelam untuk sistem peradilan Malaysia, yang telah menunjukkan betapa sulitnya melakukan sidang yang bebas dan adil ketika masalah politik ikut bercampur."[beritasatu/mhm]