Islamedia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah partai politik yang telah dinyatakan lolos dalam verifikasi administratif, hari ini (Senin, 5/11).
Di antara partai politik yang akan diverifikasi KPU itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB). KPU akan mendatangi Markas Besar DPP Partai Bulan Bintang, di Jalan Raya Pasar Minggu Km.18 No.1-B Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Ketua DPP PBB bidang Pemenangan Pemilu, Amrullah Andi Hamid, mengatakan bahwa partainya sudah siap diverifikasi
"Insya Allah, dokumen sebagaimana dimaksud pada peraturan KPU, epetunjuk teknis verifikasi dan surat daran KPU, dapat dipenuhi dengan baik dan benar," kata Amrullah kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 5/11).
Untuk diketahui, verifikasi virtual ini dilakukan oleh KPU Pusat untuk mengecek secara pisik dan juga kebenaran dan kecocokan dokumen administrasi. Yaitu terkait dengan kepengurusan partai, domisili kantor, legalitas badan hukum, rekening bank, keterwakilan 30 persen perempuan dan kepemilikan kantor.
Selain itu, KPU juga akan memverifikasi jumlah kepengurusan tingkat provinsi 100 persen, jumlah kepengurusan tingkat kabupaten/kota 75 persen, dan kepengurusan tingkat kecamatan 50 persen.(rmol)
Di antara partai politik yang akan diverifikasi KPU itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB). KPU akan mendatangi Markas Besar DPP Partai Bulan Bintang, di Jalan Raya Pasar Minggu Km.18 No.1-B Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Ketua DPP PBB bidang Pemenangan Pemilu, Amrullah Andi Hamid, mengatakan bahwa partainya sudah siap diverifikasi
"Insya Allah, dokumen sebagaimana dimaksud pada peraturan KPU, epetunjuk teknis verifikasi dan surat daran KPU, dapat dipenuhi dengan baik dan benar," kata Amrullah kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 5/11).
Untuk diketahui, verifikasi virtual ini dilakukan oleh KPU Pusat untuk mengecek secara pisik dan juga kebenaran dan kecocokan dokumen administrasi. Yaitu terkait dengan kepengurusan partai, domisili kantor, legalitas badan hukum, rekening bank, keterwakilan 30 persen perempuan dan kepemilikan kantor.
Selain itu, KPU juga akan memverifikasi jumlah kepengurusan tingkat provinsi 100 persen, jumlah kepengurusan tingkat kabupaten/kota 75 persen, dan kepengurusan tingkat kecamatan 50 persen.(rmol)