Lindungi Tenaga Kerja Asal Aceh di Malaysia PKS Desak Pemerintah Aceh Proaktif -->

Lindungi Tenaga Kerja Asal Aceh di Malaysia PKS Desak Pemerintah Aceh Proaktif

Sabtu, 28 April 2012
Islamedia - “Pemerintah Aceh didesak segera melakukan langkah-langka perlindungan terhadap tenaga kerja asal Aceh yang ada di luar negeri terutama malaysia. Hal ini penting mengingat ada ribuan TKI termasukTKW asal Aceh yang saat ini berada di Malaysia baik yang bekerja  secara legal maupun illegal . sampai saat ini belum ada satu data yang meyakinkan terhadap kondisi keselamatan para tenaga kerja ini.”

Demikian pernyataan ketua Bidang Buruh Petani Nelayan DPW PKS Aceh, Nourman Hidayat, SH. Disela diskusi perburuhan DPW PKS,( Rabu, 26 april 2012).  menurutnya, selama ini arus warga Aceh yang bekerja di negeri jiran Malaysia tidak dapat di data dengan baik karena keberangkatan tenaga kerja ini sebagian besarnya tidak melalui jalur resmi penyalur tenaga kerja. Hal ini berimplikasi kepada perlindungan tenaga kerja yang  juga  tidak optimal. Begitupun dalam hal pembekalan diri serta kemampuan bekerja, tenaga kerja asal Aceh termasuk yang paling rentan bermasalah secara hukum.

Nourman menegaskan bahwa kasus terbunuhnya tiga orang TKI di malaysia beberapa hari lalu yang kemudian diduga sebagai korban perdagangan organ tubuh manusia, haruslah menjadi pelajaran bagi pemerintah Aceh. Bukan tidak mungkin TKI asal Aceh juga akan menjadi korban selanjutnya. Sejauh ini pemerintah pusat nyaris tidak melakukan apapun terhadap permasalahan ini.  “itu adalah contoh buruk yang pemerintah Aceh  dilarang mencontohnya.” Oleh karena itu, dengan kewenangan Aceh yg besar, pemeritah Aceh harus mampu memberikan rasa nyaman bagi warganya yang mencari penghidupan di negeri orang. Pemerintah aceh yang baru saja terpilih pada pilkada yang lalu harus memiliki konsep jelas dalam melindungi buruh Aceh. Demikian disampaikan nourman hidayat kepada media ini.

Nourman yang juga anggota DPRK Aceh Besar mendesak  PJ Gubernur Aceh, Tarmizi A karim untuk melakukan langkah-langkah serius membenahi sistem perburuhan Aceh termasuk pengiriman tenaga kerja asal Aceh ke luar negeri.  Payung hukumnya sudah ada yaitu pasal 174 – 177 UUPA, termasuk pengerahan tenaga kerja ke luar negeri.

DPW  PKS Aceh sejak beberapa waktu lalu giat melakukan komunikasi dengan  pihak-pihak terkait lainnya menyangkut  isue buruh baik yang ada di Aceh maupun yang ada di malaysia. Termasuk dengan beberapa organisasi buruh migrant.    Hal ini dilakukan mengingat Aceh adalah salah satu daerah di Indonesia yang paling banyak bekerja di Malaysia. Sebagian besar tenaga kerja adalah TKW dari kabupaten AcehTamiang, kota Langsa dan juga kabupaten bireun.