Assalamu ‘Alaikum ...... Ustadz, masalah sunat perempuan ‘kan ada bbrp pandangan ... WHO sendiri sudah tidak rekomend sunat perempuan, ka...
Assalamu
‘Alaikum ...... Ustadz, masalah sunat perempuan ‘kan ada bbrp pandangan ... WHO
sendiri sudah tidak rekomend sunat perempuan, kalau kemenkes mensyaratkan
tenaga medis yang melakukan sunat harus bersertifikat kemenkes. Beberapa
artikel menyebutkan jika perempuan tidak disunat syahwatnya akan tinggi.
Sebaiknya gimana ya? (08111885xxx)
Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa
Rahmatullah wa Barakatuh.
Bismillah wal Hamdulillah
wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man
waalah wa ba’d:
Khitan merupakan salah satu millah
(ajaran) Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam, yang Allah Ta’ala perintahkan agar
kita mengikutinya. Allah Ta’ala berfirman:
ثُمَّ أَوْحَيْنَا
إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ
الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu
(Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah
Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (QS. An Nahl (16): 123)
Maka, khitan baik laki-laki dan
wanita adalah perbuatan yang memiliki tempat dalam syariat Islam. Dia bukan
barang asing, bukan pula bid’ah yang menyusup ke dalam ajaran Islam,
sebagaimana yang dituduhkan sebagian orang.
Apanya Yang Dikhitan?
Pada wanita, yang dipotong
adalah kulit yang menyembul dibagian atas saluran kencing, yang mirip dengan
jengger ayam (‘Urf ad Dik). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,
19/28) Biasa kita menyebutnya klitoris.
Bagian ini adalah bagian luar
yang paling sensitif pada genital wanita, oleh karena itu khitan wanita
bertujuan untuk menstabilkan libido mereka. Tetapi, tidak dibenarkan memotong
semua, atau sebagian besarnya sebagaimana dilakukan di negeri-negeri Afrika.
Bahkan ada yang memotong bagian labia minora (bibir kecil). Ini tentu
cara yang bertentangan dengan khitan wanita menurut Islam.
Sedangkan,
pada laki-laki yang dipotong adalah kulit yang menutupi hasyafah
(glans), kulit itu dinamakan Qulfah (Kulup), sehingga seluruh hasyafah
terlihat. (Ibid)
Bagian ini
adalah kumpulan bakteri dan najis, oleh karena itu tujuan khitan pada laki-laki
adalah agar najis yang ada padanya menjadi hilang, tak lagi terhalang
oleh qulfah tersebut.
Dalil-Dalil Pensyariatannya
Ada beberapa dalil yang biasa
dijadikan alasan kewajiban dan kesunnahan khitan bagi wanita. Tetapi, hadits
hadits tersebut tak satu pun yang selamat dari cacat. Di antaranya
sebagai berikut:
1.
Dari Ummu ‘Athiyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa ada seorang wanita yang
dikhitan di Madinah, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda
kepadanya:
لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
“Jangan potong berlebihan, karena itu
menyenangkan bagi wanita dan disukai oleh suami.” (HR. Abu Daud No. 5271. Al
Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 8/324. Juga Syu’abul Iman, No. 8393.
Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, No. 8062, juga dalam Al Awsath,
No. 2343, dan dalam Ash Shaghir No. 122, Abu Nu’aim, Ma’rifatush
Shahabah, No. 3450)
Hadits ini menurut
lafaz Imam Abu Daud. Sedangkan dari Imam yang lainnya, ada tambahan diawalnya
dengan ucapan: Asyimmi dan Ikhfidhi yang berarti
rendahkan/pendekkan. Sedangkan Laa Tanhiki artinya jangan berlebihan
dalam memotong.
Hadits ini –menurut
Imam Abu Daud- sanadnya tidak kuat, dan hadits ini mursal, sedangkan
Muhammad bin Hassan adalah majhul (tidak dikenal). Dan, hadits ini
dhaif (lemah). (Sunan Abi Daud No. 5271)
Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi mengatakan bahwa hadits ini idhthirab
(guncang). (‘Aunul Ma’bud, 14/126)
2. Dari Abdullah bin ‘Umar secara marfu’:
يَا نِسَاءَ الْأَنْصَارِ
اِخْتَضِبْنَ غَمْسًا وَاخْفِضْنَ وَلَا تُنْهِكْنَ فَإِنَّهُ أَحْظَى عِنْد
أَزْوَاجِكُنَّ
“Wahai wanita
Anshar, celupkanlah dan potonglah, jangan banyak-banyak, karena itu membuat
senang suami kalian.” (HR. Al Bazzar dan Ibnu ‘Adi)
Dalam sanad
hadits Al Bazzar terdapat Mandal bin Ali dan dia dhaif. Sedangkan,
riwayat Ibnu ‘Adi terdapat Khalid bin ‘Amru Al Kursyi, dia lebih dhaif
dari Mandal. (Ibid)
3.
Hadits lain:
الْخِتَان سُنَّة
لِلرِّجَالِ مَكْرُمَة لِلنِّسَاءِ
“Khitan adalah
sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.” (HR. Ahmad)
Hadits ini juga dhaif,
karena dalam sanadnya terdapat Hajaj bin Artha’ah. Imam Adz Dzahabi mengatakan:
Hajaj bin Artha’ah adalah dhaif dan tidak boleh berhujjah dengannya.
Imam Ath Thabarani
juga meriwayatkan yang seperti ini dari Syaddad bin’Aus, dari Ibnu Abbas. Imam
As Suyuthi mengatakan sanadnya hasan. Sedangkan Imam Al Baihaqi
mengatakan dhaif dan sanadnya munqathi’ (terputus), dan
ditegaskan pula kedhaifannya oleh Imam Adz Dzahabi.
Al Hafizh Al ‘Iraqi
mengatakan: sanadnya dhaif. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: Hajaj bin
Artha’ah adalah seorang mudallis (suka menggelapkan sanad), dan dalam
hal ini terjadi idhthirab (keguncangan). Imam Abu Hatim
mengatakan: ini adalah kesalahan Hajaj atau perawi yang meriwayatkan darinya.
Imam Al Munawi
mengatakan dalam At Taisir : sanad hadits ini dhaif, berbeda
dengan yang dikatakan As Suyuthi yang mengatakan hasan. (Ibid,
14/125. Lihat juga At Talkhish Al Habirnya Imam Ibnu Hajar)
Benarkah Seluruh Hadits Khitan Wanita Adalah
Cacat dan Dhaif ?
Hal ini ditegaskan
para Imam muhaqqiq (peneliti). Berkata Imam Abu Thayyib Abadi:
وحديث ختان
المرأة روي من أوجه كثيرة وكلها ضعيفة معلولة مخدوشة لا يصح الاحتجاج بها كما
عرفت.وقال ابن المنذر: ليس في الختان خبر يرجع إليه ولا سنة يتبع. وقال ابن عبد
البر في التمهيد: والذي أجمع عليه المسلمون أن الختان للرجال انتهى
“Dan hadits tentang
khitannya wanita diriwayatkan oleh banyak jalur, semuanya dhaif,
memiliki ‘ilat (cacat), dan tidak sah berdalil dengannya sebagaimana
yang telah anda ketahui. Berkata Ibnul Mundzir: “Tentang khitan (wanita) tidak
ada riwayat yang bisa dijadikan rujukan dan tidak ada sunah yang bisa diikuti.”
Berkata Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid: “Dan yang di-ijma’kan kaum
muslimin adalah bahwa khitan itu bagi laki-laki.” (‘Aunul Ma’bud,
14/126)
Tetapi, Syaikh Al
Albani menshahihkan hadits riwayat Abu Daud di atas (hadits pertama). Beliau
mengakui sanad hadits ini sebenarnya dhaif, tetapi banyak riwayat lain
yang menguatkannya sehingga menjadi shahih. (Selengkapnya lihat di kitab As
Silsilah Ash Shahihah 2/353, No. 722, dan Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud
No. 5271, lihat juga Shahih Al Jami’ush Shaghir wa Ziyadatuhu,
2/1244-1245)
Oleh karena itu,
Syaikh Al Albani termasuk ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, karena
keshahihan riwayat ini.
Tetapi, benarkah
semua hadits tentang khitannya wanita adalah dhaif ? Jika kita lihat secara seksama, tidaklah demikian.
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إذا التقى الختانان فقد
وجب الغسل
“Jika bertemu dua
khitan maka wajiblah untuk mandi.” (HR. At Tirmidzi No. 109, katanya: hasan shahih. Ibnu
Majah No. 608, Ahmad No. 26067, Ath Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al Aatsar No.
332, Al Bazzar dalam Musnadnya No. 1041, Asy Syafi’i dalam Musnadnya
No. 102 (disusun oleh As Sindi), Ath Thabarani dalam Musnad Syamiyyin
No. 2754, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 961 dari ‘Asiyah.
Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 954)
Hadits ini shahih. (Syaikh Al Albani, Irwa’ul Ghalil No. 80. Juga
Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Ta’liq Musnad
Ahmad No. 26067)
Hadits lainnya:
إذا جلس بين
شعبها الأربع ومس الختان الختان فقد وجب الغسل
“Jika seserang duduk diantara empat cabang anggata badan, dan khitan bersentuhan dengan
khitan, maka wajiblah dia mandi.” (HR. Muslim, No. 349, Abu Daud No. 216,
dan At Tirmidzi, katanya: hasan shahih. Ibnu Khuzaimah No. 227, Abu
Ya’ala No. 4926)
Riwayat seperti ini
cukup banyak, dan secara makna, hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang
dikhitan bukan hanya laki-laki tetapi wanita. Sebab, maksud ‘bertemunya dua
khitan’ adalah bertemunya dua kemaluan laki-laki dan wanita yang sudah
dikhitan. Maksud ‘bertemu’ di sini bukan sekedar bersentuhan, tetapi
terbenamnya kemaluan laki-laki pada kemalaun wanita, sebagaimana telah
disepakati oleh madzhab yang empat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al
Kuwaitiyah, 16/50).
Dan, Imam Ahmad
mengatakan: “Dari hadits ini, bahwa bagi wanita juga dikhitan.” Tetapi
menurutnya khitan wanita adalah sunah. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul
Maudud, Hal. 134. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Dalam hadits lain,
dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الفطرة خمسٌ، أو خمسٌ من الفطرة:
الختان، والاستحداد، ونتف الإِبط، وتقليم الأظفار، وقصُّ الشارب
“Fitrah itu ada lima, atau lima hal yang
termasuk fitrah: (diantaranya) “Khitan ….” (HR. Bukhari No. 5550, Muslim No.
257)
Hadits ini umum, bukan hanya bagi laki-laki tetapi juga wanita, kecuali
memendekkan kumis yang memang khusus untuk laki-laki. Nah, riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa khitan bagi wanita
memang ada dalam Islam. Tetapi, memang tidak ada hadits shahih yang khusus
menceritakan khitan wanita. Yang ada adalah hadits tentang khitan secara umum, dengan penyebutan untuk
laki-laki dan perempuan.
Lalu, Apa Hukumnya
Khitan Wanita?
Keterangan di atas
telah jelas, bahwa khitan wanita adalah masyru’ (disyariatkan) dalam Islam. Hanya
saja, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum kemasyru’annya. Ada
yang mewajibkan, menyunnahkan, membolehkan, bahkan ada yang melarangnya dalam kedaan tertentu.
Pihak yang
mewajibkan seperti Imam Asy Syafi’i dan mayoritas pengikutnya. Juga Imam Ibnul
Qayyim dan Syaikh Al Albani Rahimahumulullah Ta’ala.
Sedangkan,
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyatakan sunah secara mutlak (laki-laki dan
wanita), dan Imam Ahmad mengatakan wajib buat laki-laki namun sunah buat
wanita. (‘Aunul Ma’bud, 14/125),
Imam Ibnu Qudamah mengatakan wajib bagi laki-laki, dan kemuliaan bagi
wanita, serta tidak wajib bagi mereka. (Al Masu’ah Al
Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28).
Pihak yang
mewajibkan berdalil dengan ayat An Nahl 123 (agar mengikuti millah Ibrahim),
dan hadits sunah fitrah ada lima.
Alasan ini ditolak,
sebab ayat tersebut memerintahkan kita mengikuti agama Ibrahim secara Global
dan pokoknya yaitu Tauhid. Sedangkan, hadits tersebut juga tidak bisa dijadikan
dalil, dan tidak menunjukkan wajibnya khitan, sebab jika khitan wajib,
maka empat hal lainnya dalam hadits itu juga wajib seperti bersiwak,
memendekkan kumis, mencukur bulu kemaluan, dan ketiak. Sedangkan kita tahu, tak
ada yang mengatakan bersiwak , mencukur ketiak, bulu kemaluan adalah wajib,
semua adalah sunah!
Selain itu, hadits
tentang bertemunya dua khitan, juga bukan menunjukkan wajibnya khitan wanita,
melainkan hanyalah informasi tentang khitan wanita. Ditambah lagi, lemahnya
riwayat yang memerintahkan khitan khusus wanita. Maka, pendapat yang paling rajih
(kuat) adalah khitan wanita adalah sunah. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikh
Muhammad bin Shalih Utsaimin, Syaikh Al Qaradhawi, dan lain-lain.
Tapi, hukum ini
bisa berubah jika:
1.
Bagi wanita tertentu jika membahayakan maka sebaiknya dilarang. Syaikh Ali
Jum’ah –mufti Mesir saat ini- pernah memfatwakan haramnya khitan wanita
lantaran kasus tewasnya seorang gadis setelah dikhitan.
2.
Tekstur genital wanita tidaklah sama satu sama lain. Jika klitorisnya pendek
dan kecil, yang justru akan mendatangkan frigid jika dikhitan, maka tidak wajib
dan tidak sunah, sebab akan membawa mudharat pada kehidupan seksualnya. Tetapi,
jika ada wanita yang klitorisnya panjang, maka sangat dianjurkan untuk
dikhitan, agar tidak terjadi mudharat berupa tidak stabilnya libido.
Ketentuan-ketentuan
ini sebaiknya dikonsultasikan kepada dokter yang berkompeten. Sekian.
Wallahu A’lam
Farid Nu'man Hasan
