Lagi, Aliansi Ruang-Riung Gelar Aksi Penolakan RUU P-KS -->

Lagi, Aliansi Ruang-Riung Gelar Aksi Penolakan RUU P-KS

Senin, 29 Juli 2019
Islamedia Setelah dilakukan selama tiga pekan berturut-turut, aksi Penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) kembali diselenggarakan. Masih dengan tempat yang sama, gerakan yang digagas oleh komunitas Aliansi Ruang Riung (ARR) Bandung ini digelar di Car Free Day Dago, pada Minggu (28/07/2019).

Ratusan massa yang didominasi kaum perempuan ini turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya ke ruang publik. Penyelenggaraan aksi dilakukan dengan beragam bentuk, mulai dari long march dengan poster, orasi, sampai pembacaan puisi.

Menurut Andri Oktavianas, ketua ARR, RUU ini harus ditolak karena bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Selain nilai, RUU ini berpotensi melegalkan berbagai tindakan amoral. Karena makna kekerasan seksual yang dicantumkan, baik pada draft maupun naskah akademiknya, masih penuh dengan masalah,” tambahnya.

Pihak pengusung RUU ini, jelas Andri, tidak pernah menanggapi setiap kritik dan masukan yang disampaikan oleh beberapa pihak. Bahkan, karya ilmiah sebanyak 235 halaman sudah dibuat sebagai kritik dari RUU P-KS. Sebaliknya, pihak-pihak yang memberi kritik justru dituduh salah dalam memahami RUU yang digagas oleh Komnas Perempuan ini. “Jadi mereka terkesan melarikan diri dari setiap kritik yang disampaikan,” pungkas Andri.

Endah, salah satu peserta aksi turut memberikan tanggapannya terkait gerakan ini. “Undang-Undang itu harusnya menjadi harapan untuk bisa mengatur dan melindungi masyarakat. Tetapi RUU ini justru lebih meluaskan adanya kejahatan seksual, lantaran makna kekerasannya yang masih sangat multi tafsir,” ujarnya. [abe/islamedia]