Islamedia - Admin grup facebook gay Bandung Indonesia (GBI) bernama Ikhsan Syamsudin alias Isan akhirnya berhasil ditangkap oleh Polisi. Isan dijerat pasal ITE karena memfasilitasi berbagai konten termasuk perjodohan sesama jenis melalui media sosial.
Polisi menangkap Isan di rumah kosan, Jalan Batununggal, Kota Bandung pada Kamis 18 Oktober 2018 bersama teman prianya Iwan Hermawan alias Boy. Informasi dihimpun, jumlah anggota grup yang dibuat pada 2015 itu sudah mencapai 4.199 akun. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Grup tersebut beranggotakan beragam usia. Dari mulai dewasa, remaja bahkan usia pelajar SMP dan SMA. Percakapan di dalamnya berisi tentang cara berhubungan sesama jenis hingga pencarian jodoh.
Tersangka membuat grup gay secara tertutup. Jika ada yang tertarik bergabung, harus melalui proses seleksi. Salah satu syaratnya, menyukai sesama jenis.
"Mereka menyebarkan di media sosial tentang bagaimana menjalin pertemanan namun ini sesama jenis, termasuk mencari jodoh. Yang masuk ke grup itu memang harus penyuka sesama jenis," ujar Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, seperti dilansir merdeka, Jumat (19/10/2018).
Dalam pengelolaannya, tersangka kerap mendapat keuntungan dengan menjual alat kontrasepsi untuk melakukan hubungan.
"Mereka juga menyediakan apabila ada yang mencari, mereka menyediakan (alat kontrasepsi)," terangnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan alat kontrasepsi untuk melakukan hubungan sesama jenis.
Admin grup Facebook Gay ini dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Hukuman penjara kedua pelaku mencapai 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. [islamedia].
Polisi menangkap Isan di rumah kosan, Jalan Batununggal, Kota Bandung pada Kamis 18 Oktober 2018 bersama teman prianya Iwan Hermawan alias Boy. Informasi dihimpun, jumlah anggota grup yang dibuat pada 2015 itu sudah mencapai 4.199 akun. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Grup tersebut beranggotakan beragam usia. Dari mulai dewasa, remaja bahkan usia pelajar SMP dan SMA. Percakapan di dalamnya berisi tentang cara berhubungan sesama jenis hingga pencarian jodoh.
Tersangka membuat grup gay secara tertutup. Jika ada yang tertarik bergabung, harus melalui proses seleksi. Salah satu syaratnya, menyukai sesama jenis.
"Mereka menyebarkan di media sosial tentang bagaimana menjalin pertemanan namun ini sesama jenis, termasuk mencari jodoh. Yang masuk ke grup itu memang harus penyuka sesama jenis," ujar Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, seperti dilansir merdeka, Jumat (19/10/2018).
Dalam pengelolaannya, tersangka kerap mendapat keuntungan dengan menjual alat kontrasepsi untuk melakukan hubungan.
"Mereka juga menyediakan apabila ada yang mencari, mereka menyediakan (alat kontrasepsi)," terangnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan alat kontrasepsi untuk melakukan hubungan sesama jenis.
Admin grup Facebook Gay ini dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Hukuman penjara kedua pelaku mencapai 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. [islamedia].