Pernyataan salah seorang pelaku ini disampaikan setelah diperiksa di polres Garut, selasa 23 Oktober 2018.
"Peristiwa pembakaran bendera yang diklaim bendera tauhid itu merupakan respon spontanitas kami, tidak ada kaitannya sedikitpun dengan kebijakan banser" ujar salah seorang pelaku seperti disiarkan detiktv, selasa (23/10/2018) pagi.
Selain itu pelaku tetap mengklaim bahwa bendera yang mereka bakar adalah bendera perkumpulan yang telah dilarang oleh negara, Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
"Yang kedua bendera yang kami bakar itu ketika kejadian HSN kemarin itu merupakan bendera yang terlarang oleh pemerintah, yaitu bendera HTI" klaim pelaku.
Lebih lanjut pelaku menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang mereka lakukan.
"Saya disini meminta maaf kepada seluruh elemen masyarakat wabil khusus umat Islam apabila dengan peristiwa ini menjadikan ketidaknyamanan" kata pelaku yang tidak disebutkan identitasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa publik Indonesia dihebohkan dengan aksi sejumlah oknum anggota Banser yang membakar bendera tauhid dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut Jawa Barat, Senin 22 Oktober 2018.
(baca : Oknum Anggota Banser Bakar Bendera Tauhid).
[islamedia].