Islamedia - Musisi ternama Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Direskrimum Polda Jawa Timur sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan uang pembangunan vila di Batu senilai Rp200 juta.
Didampingi kuasa pengacaranya, politisi Gerindra ini datang dengan mengenakan kaos bertuliskan kalimat tauhid. Tanpa mau menjelaskan maksud mengenakan kaos tersebut, Dhani berseloroh dia akan memperbanyak jumlah kaos itu.
"Bagus ya kaos saya, nanti saya bikin, bisa jadi laku," ucap Dhani di Polda Jatim, Rabu (24/10/2018).
Sebelum tiba di Mapolda, Dhani mengaku terlebih dahulu menemui mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang tengah mendekam di Lapas Sidoarjo. Ia ingin memastikan bahwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis vila di Batu yang terkait dengan Eddy hanyalah masalah piutang biasa.
"Untuk memastikan saja, ternyata Mas Eddy juga sudah ditanyain polisi, dan ternyata Mas Eddy sudah mengatakan itu tanggung jawab beliau, karena akad saya langsung dengan Mas Eddy, tidak dengan siapa-siapa," kata dia.
Dhani menekankan bahwa uang Rp200 juta hanya diperuntukkan kepentingan pembangunan vila, bukan dalam perjanjian investasi. Aktivis gerakan #2019GantiPresiden ini menyebut pembangunan hanya terjadi atas persetujuan dirinya dengan Eddy seorang.
"Pokoknya ini gentlemen agreement saya dengan Eddy Rumpoko, enggak ada yang lain, makanya kita akan klarifikasi," ujar dia.
Menurut hemat Dhani, kasus ini tak semestinya diseret ke ranah hukum. Sebab, dia mengaku melakukan pembayaran sejumlah Rp200 juta tanpa ada perjanjian yang terikat hukum.
Sementara itu, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Pol Luki Hermawan memastikan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Menurut Luki, kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh seorang bernama Zaeni Ilyas pada September 2018.
Zaeni melapor ke polisi setelah hilang kesabaran lantaran Dhani tak merespons surat somasi yang sudah dua kali dilayangkan.
Dhani, kata Luki, baru mengembalikan uang sebesar Rp200 juta atas utang pinjaman sebesar Rp400 juta yang dilakukan pada Mei 2016.
Selain Dhani, polisi juga terus mencari keterangan saksi-saksi lain yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kasus ini. Salah satunya, kata Luki adalah Eddy Rumpoko.
Dhani terlibat dua kasus sekaligus di Mapolda Jatim. Sebelumnya, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus sudah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
sumber : CNNINDONESIA
[islamedia].
Didampingi kuasa pengacaranya, politisi Gerindra ini datang dengan mengenakan kaos bertuliskan kalimat tauhid. Tanpa mau menjelaskan maksud mengenakan kaos tersebut, Dhani berseloroh dia akan memperbanyak jumlah kaos itu.
"Bagus ya kaos saya, nanti saya bikin, bisa jadi laku," ucap Dhani di Polda Jatim, Rabu (24/10/2018).
Sebelum tiba di Mapolda, Dhani mengaku terlebih dahulu menemui mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang tengah mendekam di Lapas Sidoarjo. Ia ingin memastikan bahwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis vila di Batu yang terkait dengan Eddy hanyalah masalah piutang biasa.
"Untuk memastikan saja, ternyata Mas Eddy juga sudah ditanyain polisi, dan ternyata Mas Eddy sudah mengatakan itu tanggung jawab beliau, karena akad saya langsung dengan Mas Eddy, tidak dengan siapa-siapa," kata dia.
Dhani menekankan bahwa uang Rp200 juta hanya diperuntukkan kepentingan pembangunan vila, bukan dalam perjanjian investasi. Aktivis gerakan #2019GantiPresiden ini menyebut pembangunan hanya terjadi atas persetujuan dirinya dengan Eddy seorang.
"Pokoknya ini gentlemen agreement saya dengan Eddy Rumpoko, enggak ada yang lain, makanya kita akan klarifikasi," ujar dia.
Menurut hemat Dhani, kasus ini tak semestinya diseret ke ranah hukum. Sebab, dia mengaku melakukan pembayaran sejumlah Rp200 juta tanpa ada perjanjian yang terikat hukum.
Sementara itu, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Pol Luki Hermawan memastikan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Menurut Luki, kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh seorang bernama Zaeni Ilyas pada September 2018.
Zaeni melapor ke polisi setelah hilang kesabaran lantaran Dhani tak merespons surat somasi yang sudah dua kali dilayangkan.
Dhani, kata Luki, baru mengembalikan uang sebesar Rp200 juta atas utang pinjaman sebesar Rp400 juta yang dilakukan pada Mei 2016.
Selain Dhani, polisi juga terus mencari keterangan saksi-saksi lain yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kasus ini. Salah satunya, kata Luki adalah Eddy Rumpoko.
Dhani terlibat dua kasus sekaligus di Mapolda Jatim. Sebelumnya, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus sudah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
sumber : CNNINDONESIA
[islamedia].