Islamedia - Ustadz Zulkifli Muhammad Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dalam sebuah video berdurasi 2 menit.
"Penyidik telah mendapat dua alat bukti untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran seperti dilansir detik, Rabu (17/1/2018).
Bridgjen Fadil mengungkapkan bahwa sejak bulan November 2017, pihak kepolisian telah menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana dalam Video yang beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim.
"Langkah penyelidikan sudah dimulai dari November 2017 atas laporan dan informasi dari Tim Patroli Siber," papar Fadil.
Status kasus ini lalu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal Desember 2017. "Dan dinaikkan ke penyidikan pada awal Desember 2017," sambung mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu.
Fadil mengatakan Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," imbuh Fadil.[islamedia]
"Penyidik telah mendapat dua alat bukti untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran seperti dilansir detik, Rabu (17/1/2018).
Bridgjen Fadil mengungkapkan bahwa sejak bulan November 2017, pihak kepolisian telah menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana dalam Video yang beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim.
"Langkah penyelidikan sudah dimulai dari November 2017 atas laporan dan informasi dari Tim Patroli Siber," papar Fadil.
Status kasus ini lalu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal Desember 2017. "Dan dinaikkan ke penyidikan pada awal Desember 2017," sambung mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu.
Fadil mengatakan Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," imbuh Fadil.[islamedia]