Islamedia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengupayakan penerbitan peraturan daerah (Perda) untuk membatasi ruang gerak Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT). Pembatasan LGBT dikarenakan tidak sesuai adat budaya minang dan agama Islam.
"Pemprov Sumbar berkomitmen untuk memerangi perilaku menyimpang tersebut agar jangan berkembang di Sumbar," ujar Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit di Padang,seperti dilansir republika, Jumat (5/1/2018).
Nasrul mengungkapkan bahwa untuk mengantisipasi penyebaran LGBT di Sumbar perlu dibuatkan perda khusus. "Kita akan bicarakan dengan semua pihak terkait, seperti dinas, DPRD, LKAAM, ulama, dan cadiak pandai (tokoh masyarakat)," tegas Nasrul.
Untuk merelisasikan perda tersebut, Pemprov Sumbar bersama tim akan melakukan survei tentang kegiatan LGBT selama tiga bulan. Hasilnya akan dibahas kembali untuk bahan pertimbangan pembentukan perda terkait LGBT tersebut.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, Hendri mengatakan, ada tiga langkah yang harus dilakukan untuk memberantas LGBT, yaitu meningkatkan penjagaan dan pencegahan mulai dari keluarga, sekolah, dan organisasi-organisasi masyarakat. Kemudian, mengobati mereka yang sudah terkena penyakit tersebut.
Lalu yang terakhir perlu adanya sanksi, aturan hukum, adat, dan sosial terhadap pelaku tersebut. Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Bustavidia dalam kesempatan yang sama menyebutkan pihaknya akan menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait bahaya LGBT agar tidak ada siswa yang terjerumus.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Merry Yuliesday menyebutkan perilaku LGBT rentan terhadap penyebaran HIV/ AIDS, karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk memberikan sosialisasi dan penanganan persoalan LGBT di Sumbar. [islamedia]