Bentuk Tanggung Jawab Seorang Pemimpin, Raja Salman beri Santunan 1 Juta Riyal untuk Korban Musibah Crane -->

Bentuk Tanggung Jawab Seorang Pemimpin, Raja Salman beri Santunan 1 Juta Riyal untuk Korban Musibah Crane

admin
Rabu, 16 September 2015

Islamedia - Sebagai bentuk tanggung jawab seorang pemimpin, terkait peristiwa jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jum'at (11/9/2015) lalu, Raja Arab Saudi, Raja Salman Bin Abdul Aziz memberikan santunan sebesar 1 juta riyal (Setara Rp. 3.8 Milyar) bagi setiap korban meninggal dunia.


Tak hanya korban meninggal dunia yang akan mendapat santunan, namun korban luka-luka, baik cacat permanen maupun sementara pun diberi santunan.


Lalu bagi korban yang meninggal, Raja Salman akan mengundang dua 2 orang dari keluarga ahli waris untuk berhaji dengan menggunakan visa kerajaan pada musim haji tahun mendatang.


Sebagaimana dilansir laman Al-Madina.Com, Selasa (15/9/2015) Raja Salman pun membuat tim investigasi untuk menyelidiki peristiwa jatuhnya Crane tersebut dan memberikan sanksi bagi perusahaan Bin Laden Corporation selaku pemilik proyek raksasa perluasan masjidil Haram serta mencabut izin kerja untuk proyek mendatang.


Berikut point-point pernyataan lengkap yang dikeluarkan kerajaan Arab Saudi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram tersebut.


1. Memberikan santunan 1.000.000 SR atau sekitar 3,8 Miliar Rupiah bagi korban yang wafat.


2. Memberikan santunan 1.000.000 SR atau sekitar 3,8 Miliar Rupiah bagi yang cacat seumur hidup.


3. Memberikan santunan 500.000 SR bagi semua korban crane yang tidak wafat atau cacat.


4. Menegakkan hukum Qodho' bagi perusahaan Bin Laden Corporation selaku pemilik proyek raksasa perluasan masjidil Haram dan mencabut izin kerja untuk proyek mendatang.


5. Bagi yang wafat, maka 2 orang keluarganya akan dihajikan sebagai tamu kehormatan untuk tahun 1437 H atau tahun depan.


6. Memberikan Haji tamu kerajaan bagi korban yang tidak bisa melaksanakan haji tahun ini dengan haji tahun depan.


7. Memberikan jangka visa tambahan bagi korban yang masih sakit hingga sembuh dan pulang ke negaranya.


8.Membuat tim Investigasi dan mahkamah Syariah bagi Bin Laden Corps. karena masuk dalam kategori As-Syubhat Al Jinaiyah atau Mirip tindakan pidana.[islamedia/YL]