Islamedia.co - Anggota Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi mengapresiasi
pilihan langkah hukum Polri mengajukan praperadilan ke PN Jaksel soal
kasus hukum yang menyeret Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang menjadi
tersangka gratifikasi oleh KPK.
"Ini menunjukkan bahwa penetapan BG sebagai TSK direspons dalam
sebuah kerangka penegakan hukum. Jadi terlihat bahwa BG mengedepankan due process of law dalam kasusnya," ungkap Politisi PKS ini, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Namun, kata dia, memang sebaiknya yang mengajukan praperadilan ini
bukan Divisi Hukum Mabes Polri. Tetapi tetap atas nama kuasa hukum BG.
"Meskipun di dalamnya ada support dari tim bantuan hukum Mabes Polri,"
tuturnya.
Dia pun dapat memahami bahwa bantuan hukum ini adalah wujud pembelaan terhadap anggota Polri.
Akan tetapi, menurutnya, biar lebih terlihat elegan dan tidak
disalahtafsirkan oleh publik, akan lebih baik nama kuasa hukumnya,
jangan divisi hukum mabes polri.
"Saya rasa situasi saat ini berbeda dengan sebelumnya, jadi kemungkinan kecil terjadi cicak vs buaya jilid II," jelasnya.
Namun perlu diperhatikan, lanjut dia, KPK harus bertindak lebih
profesional. Jangan sampai BG hanya ditetapkan sebagai tersangka
kemudian ‘dianggurkan’ seperti Suryadharma Ali (SDA). Akibatnya, publik
melihat KPK hanya sebagai alat politik untuk menjegal sesesorang jadi
Kapolri. (pks/islamedia/js)