Islamedia.co - Keputusan Pengadilan Uni Eropa melarang niqab, penutup seluruh muka, mengejutkan organisasi hak-hak Muslimah Prancis.
"Larangan ini tidak ada kaitan dengan kesetaraan gender," ujar Shami Chakrabarti, direktur kelompok hak asasi manusia Liberty seperti dikutip guardian.co.uk. "Segalanya berkaitan dengan peningkatan rasisme di Eropa Barat."
Menurut Shami, bagaimana membebaskan perempuan dengan cara mengkriminalisasi pakaiannya. "Jika Anda mengira ada memar di balik niqab, mengapa yang dihukum adalah korbannya. Jika tidak suka dengan orang yang mengenakan niqab, mengapa harus melarang pakaian ini dikenakan di muka umum," demikian Shami.
UU anti-niqab, atau anti-burqa, diperkenalkan tahun 2010. UU ini tidak hanya diterapkan di Prancis, tapi juga Belgia dan Spanyol.
Seorang wanita Pakistan berusia 24 tahun yang mengenakan niqab melawan UU ini. Ia kalah di Prancis, dan membawa kasusnya ke pengadilan Uni Eropa, dan kalah lagi.
Stphanie Lcuyer, mahasiswi hukum berusia 39 tahun yang tinggal di Nice dan mengenakan niqab, mengatakan; "Saya sangat marah. Saya berharap pengadilan mencabut larangan itu."
Lcuyer mengenakan niqab sejak memeluk Islam 21 tahun lalu. Ia kini terancam harus menanggalkan niqab, sesuatu yang tidak menjadi kendala baginya saat berada di depan umum.[inilah/tst/IM/YL]
"Larangan ini tidak ada kaitan dengan kesetaraan gender," ujar Shami Chakrabarti, direktur kelompok hak asasi manusia Liberty seperti dikutip guardian.co.uk. "Segalanya berkaitan dengan peningkatan rasisme di Eropa Barat."
Menurut Shami, bagaimana membebaskan perempuan dengan cara mengkriminalisasi pakaiannya. "Jika Anda mengira ada memar di balik niqab, mengapa yang dihukum adalah korbannya. Jika tidak suka dengan orang yang mengenakan niqab, mengapa harus melarang pakaian ini dikenakan di muka umum," demikian Shami.
UU anti-niqab, atau anti-burqa, diperkenalkan tahun 2010. UU ini tidak hanya diterapkan di Prancis, tapi juga Belgia dan Spanyol.
Seorang wanita Pakistan berusia 24 tahun yang mengenakan niqab melawan UU ini. Ia kalah di Prancis, dan membawa kasusnya ke pengadilan Uni Eropa, dan kalah lagi.
Stphanie Lcuyer, mahasiswi hukum berusia 39 tahun yang tinggal di Nice dan mengenakan niqab, mengatakan; "Saya sangat marah. Saya berharap pengadilan mencabut larangan itu."
Lcuyer mengenakan niqab sejak memeluk Islam 21 tahun lalu. Ia kini terancam harus menanggalkan niqab, sesuatu yang tidak menjadi kendala baginya saat berada di depan umum.[inilah/tst/IM/YL]