Islamedia - Pengadilan militer di Gaza, Ahad (8/12),
mengeluarkan vonis hukuman mati terhadap seorang warga Palestina setelah
terbukti melakukan kerja mata-mata untuk kepentingan penjajah Zionis Israel
dan menyebabkan pembunuhan salah seorang pejuang Palestina.
Di situs departemen dalam negeri Palestina di Jalur Gaza menyebutkan bahwa pengadilan militer telah mengeluarkan vonis hukuman mati terhadap (ZR) dengan tuduhan melakukan mata-mata untuk kepentingan penjajah Zionis.
Dalam sidang yang diadakan di kota Gaza, Ahad (8/12), pengadilan militer mendakwa tersangka melakukan mata-mata dan pengkhianatan melanggar ketentuan pasal 131 dan 153 KUHP Palestina tahun 1979.
Pengadilan militer memperkuat tuduhan pengkhianatan yang melanggar ketentuan pasal 144 dan 148 KUHP Revolusi tahun 1979 ditambah ikut serta dalam pembunuhan yang melanggar ketentuan pasal 378/a dengan meerujuk kepada pasal 88/a,b dan pasal 89/a KUHP.
Terdakwa juga telah mengakibatkan pembunuhan salah seorang pejuang Palestina dengan informasi yang diberikan kepada pihak penjajah Zionis, di samping ikut serta dalam membagikan dana kepada para mata-mata lain melalui “titik mati”. [PIP/YL/Islamedia]
Di situs departemen dalam negeri Palestina di Jalur Gaza menyebutkan bahwa pengadilan militer telah mengeluarkan vonis hukuman mati terhadap (ZR) dengan tuduhan melakukan mata-mata untuk kepentingan penjajah Zionis.
Dalam sidang yang diadakan di kota Gaza, Ahad (8/12), pengadilan militer mendakwa tersangka melakukan mata-mata dan pengkhianatan melanggar ketentuan pasal 131 dan 153 KUHP Palestina tahun 1979.
Pengadilan militer memperkuat tuduhan pengkhianatan yang melanggar ketentuan pasal 144 dan 148 KUHP Revolusi tahun 1979 ditambah ikut serta dalam pembunuhan yang melanggar ketentuan pasal 378/a dengan meerujuk kepada pasal 88/a,b dan pasal 89/a KUHP.
Terdakwa juga telah mengakibatkan pembunuhan salah seorang pejuang Palestina dengan informasi yang diberikan kepada pihak penjajah Zionis, di samping ikut serta dalam membagikan dana kepada para mata-mata lain melalui “titik mati”. [PIP/YL/Islamedia]