Pengadilan Rezim Bangladesh Vonis Mati Tokoh Jamaat-e-Islami -->

Pengadilan Rezim Bangladesh Vonis Mati Tokoh Jamaat-e-Islami

Admin
Kamis, 18 Juli 2013
Islamedia - Pengadilan Bangladesh mengeluarkan hukuman mati kepada Sekretaris Jenderal Partai Jamaat-e-Islami yang juga mantan menteri, Ali Ahsan Mohammad Mojaheed (65 tahun), ia didakwa melakukan penculikan dan pembunuhan selama perang kemerdekaan 1971.

Hukuman ini keluar, setelah beberapa hari sebelumnya hukuman lain dijatuhkan kepada Gulam Azzam,Pemimpin Partai Jamaat-e-Islami yang telah berumur 91 tahun, Selasa (16/7) Jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional membacakan hukuman di hadapan terdakwa dijatuhi hukuman gantung, lalu dibalas oleh Mohammad Mojaheed dengan terikan "ini kedzaliman dan ketidakadilan" dan membacakan beberapa ayat Al-Qur'an.
Pengacara
Mohammad Mojaheed, Tajul Islam mengatakan hukuman ini cacat dan akan mengajukan banding, ia menambahkan bahwa tidak ada bukti ia bersalah, dan masalah ini sangat dipolitisasi.
Sementara itu, Rabu kemarin ratusan orang berdemonstrasi di Bangladesh memprotes hukuman ini dan polisi melempaskan tembakan ke arah demonstran yang berusaha menutup jalan dengan membakar kayu, ungkap kepala kepolisian setempat, Dhiaurrahman.

Perlu diketahui Pemerintah Bangladesh mendirikan "Pengadilan Kejahatan Internasional" yang banyak menimbulkan kontroversi dan perdebatan pada Maret 2010, dikarenakan lembaga pengadilan tersebut dibuat pemerintah bangladesh untuk menangkap dan memberangus aktifis Islam.

Organisasi "Human Right Watch" mengecam prosedur yang dilakukan otoritas Bangladesh yang tidak menghormati standar internasional, dan sejak keluarnya hukuman pertama 21 Januari lalu, sedikitnya 150 orang telah terbunuh akibat bentrokan yang terjadi antara aparat keamanan dan anggota Partai Jamaat-e-Islami . [Albayan/Anas/islamicgeco]