Islamedia - Dua lembaga berbasis di Al-Quds menyatakan
menolak tindakan pemerintah penjajah zionis baru-baru ini terhadap warga
asli kota tersebut. Apa yang mereka sebut kementerian dalam negeri
zionis mulai menerbitkan kartu identitas pribadi baru bagi warga
Al-Quds.
Lembaga Eksekutif Islam dan Dewan Wakaf dan Urusan Islam di kota Al-Quds menegaskan dalam keterangannya hari ini Sabtu (27/7) bahwa penduduk Al-Quds adalah warga negara asli dan bukan sekadar warga yang tinggal di sana.
Apa yang disebut kementerian dalam negeri zionis penjajah mulai menerbitkan kartu identitas pribadi baru bagi warga Al-Quds dengan status “tinggal” yang dibatasi masa tinggalnya jika sudah berakhir maka dianggap kadalursa dan habis masanya.
Lembaga menegaskan, tindakan Zionis penjajah ini bisa dipahami bahwa warga Arab di al-Quds menjadi hanya berstatus “pengunjung” kota dan tinggal di sana dibatasi, aset dan kepemilikannya serta tanahnya menjadi milik “orang yang tidak ada” dalam pengertian penjajah.
Kedua lembaga di atas menegaskan, warga Al-Quds adalah warga yang mengakar di sana. Kewarganegaraan mereka bukan atas keputusan penjajah. “Warga Al-Quds adalah penjaga perbatsan wilayah Islam berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad”, tegas lembaga ini.
Tindakan zionis itu dianggap sewenang-wenang, zhalim, dan rasia. Lembaga al-Quds meminta kepada warga Palestina di Al-Quds untuk tetap bertahan dengan hak-hak legal mereka dan menjaga aset mereka, rumah, membela tempat suci dan Masjid Al-Aqsha.[bsyr/ifp/im]
Lembaga Eksekutif Islam dan Dewan Wakaf dan Urusan Islam di kota Al-Quds menegaskan dalam keterangannya hari ini Sabtu (27/7) bahwa penduduk Al-Quds adalah warga negara asli dan bukan sekadar warga yang tinggal di sana.
Apa yang disebut kementerian dalam negeri zionis penjajah mulai menerbitkan kartu identitas pribadi baru bagi warga Al-Quds dengan status “tinggal” yang dibatasi masa tinggalnya jika sudah berakhir maka dianggap kadalursa dan habis masanya.
Lembaga menegaskan, tindakan Zionis penjajah ini bisa dipahami bahwa warga Arab di al-Quds menjadi hanya berstatus “pengunjung” kota dan tinggal di sana dibatasi, aset dan kepemilikannya serta tanahnya menjadi milik “orang yang tidak ada” dalam pengertian penjajah.
Kedua lembaga di atas menegaskan, warga Al-Quds adalah warga yang mengakar di sana. Kewarganegaraan mereka bukan atas keputusan penjajah. “Warga Al-Quds adalah penjaga perbatsan wilayah Islam berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad”, tegas lembaga ini.
Tindakan zionis itu dianggap sewenang-wenang, zhalim, dan rasia. Lembaga al-Quds meminta kepada warga Palestina di Al-Quds untuk tetap bertahan dengan hak-hak legal mereka dan menjaga aset mereka, rumah, membela tempat suci dan Masjid Al-Aqsha.[bsyr/ifp/im]