RILIS PERNYATAAN SIKAP
TENTANG RUU ORMAS
RUU ORMAS MERUSAK TATANAN DEMOKRASI
Islamedia - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) baru
tidak lebih baik dari UU No 8/1985 yang jauh dari iklim demokrasi di
Indonesia. Kian kondusifnya dinamika demokrasi, pembahasan RUU Ormas
perlu mempertimbangkan tatanan positif bangsa. Jika pemerintah dan DPR
memaksakan mengesahkannya, maka yang muncul adalah pemeberangusan civil society dan penghangusan demokrasi.
Pimpinan
Pusat Pemuda Persatuan Indonesia (PUI) yang merupakan bagian komponen
penting dalam pembangunan bangsa. Melalui Ketua Umum PP Pemuda PUI, H.
Iman Budiman, memandang, “bahwa pemerintah melalui RUU Ormas akan
memundurkan arah demokrasi bangsa. Persatuan Umat Islam (PUI) dan elemen
bangsa lain telah mengalami trauma politik atas sikap refresifnya
dengan memaksakan asas tunggal, Pancasila. Kita lihat sejarahnya bangsa
Indonesia lebih didominasi oleh perjuangan para ulama atau tokoh-tokoh
Islam. Artinya ideologi Islam tidak bertentangan bahkan bukan ancaman
idelogi Pancasila,” tandasnya di Jakarta. (4/4)
Bahkan dalam
kajian Pemuda PUI ungkapnya lagi, “RUU Ormas itu berpotensi melanggar
Pasal 20 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 21 Kovenan
Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 5 Huruf d Angka VIII Konvensi
Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Resolusi Nomor 15/21 tentang The Rights to Freedom of Peaceful Assembly and of Association yang tahun 2010 diterima Dewan HAM PBB.”
Didampingi
Sekretaris Jenderal, Raizal Aripin. Azam sapaanya, “ormas berserikat,
berkumpul dan menyampaikan pendapat diatur dalam pasal 28 UUD 1945 pasal
28 tentang jaminan kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan.” Azam pun menduka, bahwa RUU Ormas
ini pesanan pihak luar yang tidak senang dengan dinamika ormas Indonesia
yang kian menguat. “RUU Ormas ini menguburkan kekuatan civil society yang dibangun ormas.”
Iman
pun menambahkan kembali, dalam RUU Ormas, pihak asing yang berserikat
harus diatur ketat. Tidak disamakan dengan pengaturan ormas pribumi.
“Ormas asing harus ketat dalam aturan, sebab berbahaya jika longgar.
Akan menjadi ancaman bagi masa depan negara.
” Dengan pertimbangan itu
semua, PP Pemuda PUI, meminta DPR mengembalikan bunyi awal draft DPR, “Asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila harus tetap sebagai ideologi terbuka
menerima nilai-nilai yang berkembang sesuai kemajuan zaman.
RUU Ormas
mengokohkan TAP MPR No XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan TAP MPR/II/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya
Pancakarsa) dan Penetapan Pancasila sebagai dasar negara.
(PP PEMUDA PUI)