Islamedia - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan,
Effendi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Meski sudah dijadikan tersangka tetapi upaya penahanan masih belum
dilakukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Chandra Purnama menyatakan,
penetapan tersangka itu dilakukan sejak 26 Maret lalu. Proses hukumnya
masih akan berlanjut.
“Sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini
proses hukumnya masih berjalan. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi maupun
dokumen,” kata Chandra di kepada wartawan di Medan, Minggu (31/3/2013),
Saat ini, kata Chandra, penahanan masih belum dilakukan. Hal
itu akan bergantung kepada proses penyidikan yang tengah dilakukan tim
jaksa yang menangani kasus tersebut.
Effendi yang juga Ketua
Partai Demokrat Kabupaten Nias Selatan, dijadikan tersangka terkait
kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas dan kantor bupati
Nias Selatan, serta pembebasan tanah yang diduga fiktif. Dana yang
dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Nias Selatan tahun anggaran 2007 hingga 2010, dengan total angka sebesar
Rp 4,4 miliar.
Effendi dijadikan tersangka dalam kapasitasnya
selaku Direktur CV Selatan Jaya, perusahaan yang menangani kontrak
pembangunan tersebut. [detik]