Islamedia - Rencana Komnas Perlindungan Anak menggugat UU Perkawinan dengan
memanfaatkan momen kisruh kawin singkat Bupati Garut, dinilai Iffah
Ainur Rohmah sebagai upaya liberalisasi. “Setiap momen akan
dimanfaatkan untuk menghapus UU ini,” ungkap Juru Bicara Muslimah
Hizbut Tahrir Indonesia kepada mediaumat.com, Rabu (5/12) melalui pesan singkat.
Karena, bebernya, UU ini dalam kacamata kaum liberal dan aktivis HAM
masih terlalu kental dengan hukum-hukum Islam yang mereka anggap
diskriminatif dan mengandung muatan kekerasan kepada perempuan dan
anak-anak. “Usia layak nikah 17 tahun pun dalam ukuran mereka masih
dianggap anak-anak,” ujarnya.
Menurut Iffah, bila UU Perkawinan ini dicabut dan diganti dengan
draf yang diajukan oleh mereka maka sempurnalah liberalisasi keluarga
melalui jalur struktural. “Implikasinya boleh menikah sesama jenis,
menikah bukan merupan ibadah, tidak perlu wali nikah bagi perempuan,
kepala keluarga tidak harus laki-laki, dan seterusnya,” pungkasnya.[mediaumat]