Dongkol, Israel Tolak Serahkan Uang Pajak Milik Palestina -->

Dongkol, Israel Tolak Serahkan Uang Pajak Milik Palestina

Senin, 03 Desember 2012
Islamedia - Kabinet Israel mengecam pemungutan suara PBB pekan lalu yang meningkatkan status Palestina menjadi negara pengamat.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan "langkah sepihak oleh Palestina di PBB melanggar perjanjian damai," dan oleh karenanya Israel menolak pemungutan suara PBB tersebut.

Netanyahu mengatakan satu-satunya jalan menuju negara Palestina dan perdamaian adalah melalui perundingan langsung dengan Israel.

Untuk menyatakan ketidaksenangannya, Israel memberlakukan sanksi ekonomi terhadap Otoritas Palestina yang kekurangan uang dengan menahan 120 juta dolar dalam pendapatan pajak.

"Kami tidak punya niat untuk mentransfer pembayaran pajak ke Palestina bulan ini," kata Menteri Keuangan Israel Yuval Steinitz, seperti dikutip al-akhbar.

Israel berdalih, Palestina memiliki utang sekitar USD200 juta dalam tagihan listrik yang belum dibayar. Setiap bulan setidaknya terkumpul sekitar USD100 juta dalam bentuk pajak dan tarif untuk barang yang ditransfer melalui pelabuhan Israel untuk pasar Palestina.

Penerimaan pajak bagi Palestina telah diatur dalam Protokol Paris tahun 1994. Pajak pun menjadi sumber pendapatan dengan presentase besar bagi anggaran negara. Jika Israel menahan pengiriman tersebut, maka Palestina terancam tak akan mampu membayar gaji pegawai pemerintah.

"Otoritas (Palestina), yang menjalankan pemerintahan terbatas di Tepi Barat, sangat kekurangan uang. Mereka bergantung pada pajak untuk membayar gaji pegawai negeri sipil. Upaya Israel menolak penyerahan dana merupakan upaya pembajakan dan pencurian," ujar pejabat senior Palestina, Yasser Abed Rabbo.

Penahanan dana tersebut menjadi langkah kedua dalam upaya balas dendam Israel terhadap Palestina. Sebelumnya, Israel pun mengumumkan akan membangun 3 ribu pemukiman baru di kawasan Tepi Barat dan Yerussalem Timur milik Palestina.

Tak hanya penahanan dana namun juga Israel mengancam akan melanggar perjanjian Oslo yang dijalin antara Israel dan Palestina tahun 1993. (voa/jpnn/rep)