UU Zakat Ancam Kriminalisasi Pengelola Zakat -->

UU Zakat Ancam Kriminalisasi Pengelola Zakat

Jumat, 09 November 2012
Islamedia - Sekitar 500 orang dari tokoh agama, pondok pesantren, takmir masjid, lembaga amil zakat, muzaki, mustahik serta akademisi dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Malang Raya (Kommar) berunjuk rasa di Alun-alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur.

Unjuk rasa yang digelar selepas salat Jumat itu menuntut agar UU Zakat No 23 Tahun 2012 direvisi karena dinilai dapat mengancam takmir masjid dan para kiai.

"Pasal 38 berpotensi memunculkan terjadinya kriminalisasi terhadap amil zakat di masjid-masjid, pesantren, atau lembaga amil zakat lainnya yang tidak mendapat izin dari pemerintah," kata Koordinator Aksi, Agung Wicaksono, Jumat (9/11/2012).

Menurutnya, dalam pasal 41 juga disebutkan, mereka yang melanggar Pasal 38 diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp50 juta. Padahal, kata Agung, realitas di masyarakat saat ini terdapat puluhan ribu jenis pengelolaan zakat secara mandiri.

Mereka akan tidak leluasa lagi untuk melakukan pengelolaan zakat atas munculnya undang-undang tersebut. 

Agung menyatakan, sentralisasi pengelolaan zakat yang dikelola pemerintah dengan lembaga BAZNAS berimplikasi pada pengerdilan proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang selama ini dilakukan lembaga amil zakat, masjid, pesantren, dan lain-lain.

Selain itu untuk mendirikan LAZ juga harus melalui proses perizinan yang rumit. "Tidak ada kata lain selain harus direvisi," kata Agung diujung orasinya.(okez)