Islamedia - Assalamu ‘Alaikum, Tad, ana mau nanya, gimana hukum laki-laki yang memakai celana di atas lutut seperti pemain bola yang celananya pendek .. syukran tad. (083821312xxx)
Jawab:
Wa’alaikum Salam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh. Bismillah wal hamdulillah
Wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:.
Para ulama berbeda
pendapat, apakah paha laki-laki termasuk aurat. Namun, pandangan jumhur (mayoritas
ulama) paha bagi laki-laki adalah aurat. Batasan aurat bagi laki-laki adalah
dari pusar ke lutut (dengkul). Ini juga pendapat yang menunjukkan
kehati-hatian. Kami akan ringkas dari kitab Fiqhus Sunnah,
Jilid 1, hal. 106-107. Karya Syaikh Sayyid Sabiq[1] Rahimahullah.
Cet. Ke 4. 1983M/1403H. Darul Fikri, Beirut – Libanon.
1. Kelompok yang
menyatakan bukan aurat, mereka punya beberapa
dalil, kami ambil satu saja, yakni:
Dari Anas bin Malik Radhiallahu
‘Anhu, dia berkata: “Pada waktu perang Khaibar, Nabi menyingsingkan
pakaiannya dari pahanya sehingga aku melihat pahanya yang putih.” (HR.
Ahmad dan Bukhari)
Berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah,[2] “Maka,
benarlah bahwa paha bukanlah aurat (bagi laki-laki), jika memang aurat kenapa
Allah ‘Azza wa Jalla menyingkap paha Rasulullah yang suci, padahal beliau
adalah manusia paling suci dan ma’shum (terjaga dari kesalahan) di antara
manusia, baik pada masa kenabian dan kerasulan. (kalaulah aurat), tidak
mungkin ia memperlihatkan aurat kepada Anas bin Malik dan lainnya. Allah ‘Azza
wa Jalla telah menjaganya dari tersingkapnya aurat, baik ketika kanak-kanak dan
sebelum masa kenabian …dst.”
2. Kelompok yang menyatakan bahwa paha laki-laki
adalah aurat, mereka punya beberapa dalil, kami ambil satu saja, yakni:
Dari Jarhad Radhiallahu ‘Anhu, dia
berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lewat, saat itu pakaianku
terbuka bagian pahaku. Beliau bersabda: “Tutupilah pahamu, sebab sesungguhnya
paha adalah aurat.” (HR. Ahmad, Malik, Abu Daud, At Tirmidzi, ia mengatakan
haditsnya hasan, sementara Imam Bukhari mencantumkan hadits ini dalam
kitab Shahih-nya sebagai hadits mu’allaq)
Imam Bukhari[3]
berkata, “Hadits dari Anas (kelompok 1) lebih kuat (sanadnya), sedangkan hadits
dari Jarhad (kelompok 2) lebih menunjukkan sikap hati-hati.” Demikian kami
ringkas dari Fiqhus Sunnah Jilid 1.
Perlu diketahui, dalam memahami hadits yang
nampak bertentangan, sebagaimana hadits 1 dan 2 di atas, maka para ulama
memiliki kaidah, yakni Al Qaul muqaddamun ‘alal Fi’l (Ucapan Nabi
diutamakan dibanding perbuatannya) atau Al Qaul aqwa minal fi’il (Ucapan
nabi lebih kuat dibanding perbuatannya). Kita lihat, hadits 2 merupakan Qaul
(ucapan Nabi bahkan perintah) sedangkan hadits 1 merupakan perbuatannya, bahkan
bisa jadi perbuatan itu (menyingkap paha) terjadi tidak sengaja, sebab itu
terjadi ketika perang.
Imam Al Qurthubi Rahimahullah[4] berkata:
أجمع المسلمون على أن
السوأتين عورة من الرجل والمرأة، وأن المرأة كلها عورة، إلا وجهها ويديها فإنهم اختلفوا
فيهما. وقال أكثر العلماء في الرجل: من سرته إلى ركبته عورة، لا يجوز أن ترى.
“Kaum muslimin telah
ijma’ (sepakat) bahwa kemaluan adalah aurat wajib di tutup baik laki-laki dan
wanita, dan wanita seluruh tubuhnya aurat kecuali wajah dan kedua telapak
tangannya, mereka berselisih tentang wajah dan kedua telapak tangan itu. Kebanyakan
ulama mengatakan bahwa aurat laki-laki adalah dari pusar ke lutut, dan tidak
boleh terlihat.” [5]
Maka, pandangan jumhur ulama bahwa paha adalah aurat,
nampak lebih baik dan lebih tenteram di hati. Maka, hendaklah kaum
laki-laki yang masih ada semangat beragama memperhatikan masalah ini, agar ia
tetap menutup pahanya. Paling tidak hingga selutut (dengkul) atau melebihinya.
Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhamamdin wa ‘Ala
Aalihi wa Shahbihi ajmain. Wallahu A’lam
Farid Nu'man Hasan
[1] Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah adalah
tokoh ulama Mesir dan da’i masa kini, karya monumentalnya Fiqhus Sunnah,
adalah termasuk karya paling laris di abad ini,
semua orang Islam yang perhatian terhadap dunia ilmu pasti mengetahui
kitab ini. Beliau adalah murid dari Imam Asy
Syahid Hasan al Banna (w. 1949M) dan sekaligus salah seorang ‘alim pada
organisasi Al Ikhwan Al Muslimun. Lantaran kitabnya ini, beliau
mendapatkan perhargaan –bersama Dr. Yusuf al Qaradhawi hafizhahullah,
dari Kerajaan Saudi Arabia, yakni King Faishal Award. Beliau wafat pada
awal abad 21.
[2] Dia adalah Imam Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said
bin Hazm Al Andalusi Azh Zhahiri, lebih dikenal dengan Ibnu Hazm. Dia adalah
seorang ulama brilian dan tegas, baik dalam masalah fiqih, hadits, sejarah, dan dia bermadzhab Zhahiri
(tekstualis). Beliau lahir akhir
Ramadhan 384 H (7 November 994M) dan
dibesarkan di kota Qurthubah (Kordoba) di Andalusia (Spanyol), tepatnya di
istana kementrian ayahnya. Karangannya mencapai 80.000 lembar, dan kitab Al
Muhalla adalah kitabnya yang paling monumental dan mendapat pujian dari
para ulama seperti Imam Izzuddin bin Abdissalam dan Imam Adz Dzahabi. Dia
piawai berdebat, hujahnya kuat, dan seringkali keras. Oleh karena itu, selain
mendapatkan banyak pujian, ia juga menuai kritikan karena gayanya itu. Wafat 28
Sya’ban 456H (15 Juli 1064M)
[3] Beliau adalah Muhammad bin Ismail bin
Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah, lahir di Khurasan di daerah yang bernama
Bukhara, pada saat setelah shalat Jumat 13 Syawal 194H. Itulah sebabnya setelah ia menjadi ulama, ia dikenal dengan
sebutan Imam Al Bukhari, panggilan sehari-harinya adalah Abu Abdillah. Ia
bermadzhab Syafi’i. Sesuai pengakuannya dia berguru kepada 1080 orang, Imam
Ahmad bin Hambal adalah salah seorang gurunya. Ia seorang yang sangat cerdas,
brilian, kuat hafalannya, ahli ibadah, zuhud, banyak shalat malam, dan itu sudah
terlihat masa kecilnya. Usia sebelas tahun dia sudah mampu mengkritik para
pengajar hadits di Kuttab (tempat belajar). Karya monumentalnya adalah Jami’ush
Shahih (biasa disebut Shahih Bukhari), dan menjadi kitab paling
shahih setelah Al Quran, menurut jumhur ulama. Banyak pujian baginya
baik dari ulama sezaman atau setelahnya. Wafat 256H, dan belum menikah karena
waktunya dihabiskan untuk ilmu dan agama.
[4] Dia adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar bin Farh Al Anshari Al Khazraji, dikenal dengan Imam Al Qurthubi karena lahir di kota Qurthubah, pada 600H (1204M) . Dia adalah seorang ulama besar zamannya, karena ilmu dia meninggalkan kehidupan duniawinya. Karyanya sekitar tiga puluhan, yang paling terkenal adalah kitab Tafsir Al Kabir Al Jami’u Li Ahkamil Quran Al Karim. Dia bermadzhab Maliki. Wafat 671H (1273M).
[5] Imam Al Qurthubi, Jami’ Li Ahkam Al Qur’an, Juz. 12, Hal. 237, Dar Ihya’ at Turats, Beirut Libanon. 1985M/1405H.
[4] Dia adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar bin Farh Al Anshari Al Khazraji, dikenal dengan Imam Al Qurthubi karena lahir di kota Qurthubah, pada 600H (1204M) . Dia adalah seorang ulama besar zamannya, karena ilmu dia meninggalkan kehidupan duniawinya. Karyanya sekitar tiga puluhan, yang paling terkenal adalah kitab Tafsir Al Kabir Al Jami’u Li Ahkamil Quran Al Karim. Dia bermadzhab Maliki. Wafat 671H (1273M).
[5] Imam Al Qurthubi, Jami’ Li Ahkam Al Qur’an, Juz. 12, Hal. 237, Dar Ihya’ at Turats, Beirut Libanon. 1985M/1405H.