Islamedia - Lagi-lagi KPK. Lembaga tinggi negara ini memang dibidik untuk dilemahkan karena sepak terjangnya dalam pemberantasan korupsi. Wajar banyak orang yang ingin melindungi KPK dari pelemahan dengan maksud yang buruk. Tapi akhirnya KPK seperti menjadi tak tersentuh kritik. Setiap kritik yang masuk dianggap bersumber dari pihak pro koruptor.
Sekarang gaduh lagi karena ada usulan dari Komisi III DPR untuk merivisi UU KPK. Sejumlah pihak mencium adanya pelemahan yang berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi dari usulan revisi itu.
Beberapa fraksi sudah memberikan pandangan. FPKS sempat menunda memberi pandangan karena ingin digodok lebih dahulu, dan menolak untuk buru-buru diajukan ke badan legislasi (baleg) DPR. Dan akhirnya pandangan FPKS ialah menolak usulan revisi UU KPK karena berpeluang melemahkan KPK dan menghambat pemberantasan korupsi.
Sebuah wawancara singkat via BBM telah Islamedia lakukan dengan bapak Mardani Ali Sera, juru bicara PKS. Berikut ini petikannya.
Benarkah PKS menolak rencana perubahan UU KPK?
Benar
Apa yang menjadi konsideran penolakan rencana itu?
Ada pasal-pasal yang berpotensi melemahkan seperti kewenangan menyadap perlu izin. Kewenangan menuntut mau dihapus. Dan dibuat dewan pengawas.
Fraksi Partai Demokrat & PPP dengar-dengar juga menolak rencana perubahan UU KPK. Apakah sikap PKS karena ada instruksi dari setgab koalisi?
Ini sikap FPKS sendiri. Semata-mata karena muatan usulan revisi UU KPK bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Mengapa DPR mengajukan usulan perubahan UU KPK, tapi DPR juga yang menolak? Bagaimana kisah munculnya usulan ini?
Usulan revisi ini dibuat di komisi III awalnya. Beberapa fraksi sudah memberi pandangan. Tetapi PKS belum. Dan sekarang usulan itu dibahas di badan legislasi untuk harmonisasi. PKS menolak karena tidak sesuai dengan semangat memerangi korupsi.
Yang PKS tolak adalah sebagian usulan seperti pencabutan wewenang penuntutan, atau semuanya?
Yang sementara ditemukan adalah pelemahan dalam hal penyadapan, penuntutan.
Apakah menurut FPKS, UU KPK saat ini sudah ideal?
Masih memadai. Walau kalau mau diubah, pastikan justru memperkuat upaya memberantas korupsi.
Sekarang gaduh lagi karena ada usulan dari Komisi III DPR untuk merivisi UU KPK. Sejumlah pihak mencium adanya pelemahan yang berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi dari usulan revisi itu.
Beberapa fraksi sudah memberikan pandangan. FPKS sempat menunda memberi pandangan karena ingin digodok lebih dahulu, dan menolak untuk buru-buru diajukan ke badan legislasi (baleg) DPR. Dan akhirnya pandangan FPKS ialah menolak usulan revisi UU KPK karena berpeluang melemahkan KPK dan menghambat pemberantasan korupsi.
Sebuah wawancara singkat via BBM telah Islamedia lakukan dengan bapak Mardani Ali Sera, juru bicara PKS. Berikut ini petikannya.
Benarkah PKS menolak rencana perubahan UU KPK?
Benar
Apa yang menjadi konsideran penolakan rencana itu?
Ada pasal-pasal yang berpotensi melemahkan seperti kewenangan menyadap perlu izin. Kewenangan menuntut mau dihapus. Dan dibuat dewan pengawas.
Fraksi Partai Demokrat & PPP dengar-dengar juga menolak rencana perubahan UU KPK. Apakah sikap PKS karena ada instruksi dari setgab koalisi?
Ini sikap FPKS sendiri. Semata-mata karena muatan usulan revisi UU KPK bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Mengapa DPR mengajukan usulan perubahan UU KPK, tapi DPR juga yang menolak? Bagaimana kisah munculnya usulan ini?
Usulan revisi ini dibuat di komisi III awalnya. Beberapa fraksi sudah memberi pandangan. Tetapi PKS belum. Dan sekarang usulan itu dibahas di badan legislasi untuk harmonisasi. PKS menolak karena tidak sesuai dengan semangat memerangi korupsi.
Yang PKS tolak adalah sebagian usulan seperti pencabutan wewenang penuntutan, atau semuanya?
Yang sementara ditemukan adalah pelemahan dalam hal penyadapan, penuntutan.
Apakah menurut FPKS, UU KPK saat ini sudah ideal?
Masih memadai. Walau kalau mau diubah, pastikan justru memperkuat upaya memberantas korupsi.