Pemerintah Kota Padang melarang aktivitas tempat-tempat hiburan malam beroperasi seminggu menjelang, selama, dan seminggu setelah bulan suci Ramadhan 1433 Hijriyah.

Jadi selama bulan puasa tempat-tempat hiburan malam tutup total, kata Kepala Dinas Pariwisata Padang Asnel di Padang, Rabu.

Menurut dia, keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang ini merupakan hal rutin memasuki bulan suci Ramadhan setiap tahunnya, untuk menghormati kaum Muslim melaksanakan ibadah puasa dan shalat taraweh.

Namun, tanggal pasti mulai larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan seperti karoake, pub, dan diskotik masih dalam pembicaraan di tingkat internal.

Selain itu, keputusan ini juga akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada setiap pengelolaan dan pemilik tempat-tempat hiburan tersebut, tambahnya.

Ia berharap, para pengelolaan atau pemilik tempat hiburan di Padang dapat menerima keputusan Pemkot Padang ini.

Ia mengatakan, aturan penutupan tempat hiburan menjelang, saat dan seminggu setelah Ramadhan juga diatur dalam peraturan daerah (Perda) tata usaha pariwisata.

Kebetulan perda itu juga telah diberlakukan setelah disahkan oleh DPRD Padang baru-baru ini, tambahnya.

Ketua Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Padang, Muharlion juga mengatakan, dalam Perda tata usaha pariwisata telah diatur tentang larangan tempat-tempat hiburan beroperasi menjelang, selama dan seminggu setelah Ramadhan setiap tahunnya.

Aturan dalam perda ini agar secepatnya disosialisasikan kepada pengelolaan tempat hiburan. Jangan sampai tempat-tempat itu baru ditutup setelah dipaksa Pemkot Padang, tambahnya.