Islamedia - Dewan Fatwa Malaysia melarang warga Muslim di negara itu untuk ikut
ambil bagian dalam "demonstrasi-demonstrasi tidak produktif", Minggu
(6/5/2012).
"Kerusuhan yang menyebabkan gangguan-gangguan dan
merusak properti publik semua dilarang oleh Islam. Ini juga berlaku pada
niat apapun untuk menggulingkan pemerintah yang terpilih dengan
mengorganisir demonstrasi-demonstrasi seperti itu," kata ketua dewan,
Abdul Shukor Husin dikutip oleh kantor berita Bernama.
Dekrit
otoritas Islam itu dikeluarkan sembilan hari setelah polisi menembakkan
gas air mata dan meriam air untuk membubarkan sekitar 50.000 aktivis
pemilu yang turun ke jalan di pusat kota Kuala Lumpur menuntut
penyelenggaraan pemilu bersih dan adil.
Demontrasi, salah satu
yang terbesar dalam sejarah negara itu, digalang oleh koalisi kelompok
reformasi pemilihan untuk Pemilu Bersih dan Adil (Bersih) dalam waktu
kurang dari setahun untuk menunjukkan kekesalan mereka terhadap
kegagalan pemerintah federal dalam mengatasi dugaan tersebar luas
mengenai penipuan pemilu dan menunda melaksanakan perubahan pada daftar
pemilih.
Ratusan orang terluka pada saat para demonstran
melemparkan batu dan botol ke arah polisi. Pihak berwenang menahan 512
orang dan kemudian membebaskan mereka.
Abdul Shukor mengatakan dewan fatwa memandang serius bahwa beberapa warga Muslim terpaksa melakukan kerusuhan selama protes.[Ant/Xinhua]