Islamedia - Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa pemimpin syiah Kabupaten Sampang, Ustad Tajul Muluk, di Pengadilan Negeri Sampang berjalan sangat singkat, hanya 15 menit. "Sidang perdana memang singkat karena agendanya hanya pembacaan dakwaan," kata jaksa penuntut umum, Sucipto, Selasa 24 April 2012.
Sucipto menjelaskan Tajul Muluk didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 165 (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa Sucipto menguraikan bahwa bentuk penistaan agama yang dilakukan Tajul, antara lain, dia menyatakan kitab suci Al-Quran yang beredar saat ini tidak orisinal karena yang asli dibawa Imam Mahdi. Tajul juga mewajibkan jemaahnya untuk berbohong. Bentuk penistaan lainnya adalah adalah ihwal rukun Islam yang disebutnya teridiri dari lima dan rukun iman terdiri dari delapan.
Sidang ditunda untuk memberika kesempatan kepada Tajul menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Pada sidang perdana hari ini Tajul Muluk tidak didampingi penasihat hukumnya.
Setelah hakim yang dipimpin Purnomo Amin Cahyo mengetuk palu menutup sidang, aparat kepolisian langsung membawa Tajul masuk ke mobil tahanan. Tajul yang mengenakan kopiah hitam dan rompi tahanan warna biru kuning tampak semringah. Tajul menebar senyum kepada wartawan.
Tidak ada pengunjung dalam ruang sidang tempat Tajul diadili. Ruang sidang hanya dipenuhi wartawan, polisi, dan pengawai pengadilan. "Saya tidak tahu apakah pengacara tajul boikot atau tidak, sehingga tidak datang, yang pasti persidangan tetap berjalan," ujar Sucipto.
Sementara itu, Kepala Bagian Ops Kepolisian Resor Sampang, Komisaris Alvian, mengatakan persidangan kasus Tajul bejalan lancar dan aman. "Berkat kerja sama semua pihak, sidang aman tanpa gangguan," ucapnya.(tempo)