Islamedia - Kenaikan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Dari hasil pemantauan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harga kebutuhan pokok saat ini naik sebesar 2-3%. Kenaikan harga tersebut kata Kemendag terjadi karena mengikuti siklusnya seperti itu.
Menanggapi hal tersebut, DPR mempertanyakan sikap pemerintah yang membiarkan pasar melakukan kebijakan sendiri untuk menaikkan harga kebutuhan pokok, padahal keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM belum final. Demikian disampaikan Anggota komisi XI DPR RI Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin (9/4/2012).
“Seharusnya pemerintah mampu menghimbau masyarakat dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang menaikkan harga kebutuhan pokok, sementara pemerintah belum melakukan tindakan menaikan harga BBM,“ tegas Firdaus.
Dalam pandangan Anggota DPR dari Fraksi PKS ini, jika terus terjadi pembiaran dari pemerintah, maka akan tejadi kesulitan di masyarakat dalam mengatur pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini karena harga kebutuhan pokok naik sementara pendapatan mereka tetap. “Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan Operasi Pasar Yang Efektif guna mengantisipasi terjadinya lonjakan harga kebutuhan pokok akibat ulah spekulasi para tengkulak-tengkulak di pasar-pasar tradisional,” paparnya.
Firdaus menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus berada dalam kesulitan hidup, dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok mereka tanpa adanya tindakan tegas guna mengatasi permasalahan ini..Apalagi sampai mengambil kesimpulan bahwa kenaikan harga-harga kebutuhan pokok tersebut karena memang sudah siklusnya seperti itu, bukan demikian.
Pemerintah harus konsisten, ketika kenaikan BBM di tunda, maka keputusan menaikkan harga kebutuhan pokok di masyarakat juga harus di hentikan,” tutup anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan dan Probolinggo) ini.(Tribun)