Memikirkan Ulang Permendikbud No. 30 Tahun 2021: Moral Bangsa (Bisa) di Ujung Tanduk

Islam edia   -  Kasus mengenai apa yang disebut sebagai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi menjadi suatu fenomena beberapa ...


Islamedia Kasus mengenai apa yang disebut sebagai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi menjadi suatu fenomena beberapa tahun terakhir. Sebagai jawabannya, terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 (selanjutnya disebut ‘Permen 30’) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, Permen 30 ini justru memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Awal November 2021, Majelis Ormas Islam (MOI) yang terdiri dari 13 ormas Islam menyatakan substansi kekerasan seksual di dalam Permendikbud ini mengandung paradigma sexual consent: baik-buruknya tindakan seksual diukur atas dasar persetujuan saja. Paradigma ini mengurangi – untuk tidak dikatakan menihilkan sama sekali – peran agama sebagai pertimbangan moral dalam aktivitas seksual.

Namun, LBH APIK melalui laman resminya (https://lbhapik.or.id/, 08/11/2021) menyatakan sikap bahwa Permen 30 ini adalah jawaban atas kekosongan regulasi menyangkut pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ditambah lagi usulan LBH APIK kepada pemerintah agar menguatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait unsur relasi kuasa yang seringkali dimanfaatkan oleh otoritas pihak tertentu sebagai alat untuk melancarkan aksi kekerasan seksual. Selain itu, Koalisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) dan Komnas Perempuan juga mendukung Permen 30.

Sikap senada diikuti pula oleh Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Secara umum, Diktilitbang PP Muhammadiyah menyoroti masalah formil dan materil dalam Permen tersebut. Secara formil, Permen 30 tidak mengandung asas keterbukaan dalam proses pembentukannya, juga tidak tertib muatan. Secara materil, Permen tersebut memuat frasa multitafsir, serta mengandung makna yang cenderung meminggirkan nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar moral dalam aktivitas seksual.

Pernyataan serupa juga datang dari Gerakan Indonesia Beradab yang merupakan aliansi dari 203 yayasan, komunitas, forum, hingga organisasi masyarakat. Dilansir dari https://cintakeluarga.org/ (10/11/2021), Gerakan Indonesia Beradab menyoroti frasa-frasa kunci yang problematis dan prinsip mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Rektor Universitas Nahdhatul Ulama (UNU) Yogyakarta juga turut mengkritisi peraturan tersebut. Yang terbaru, Majelis Ulama Indonesia melalui hasil Ijtima’ menyampaikan agar Permen 30 dicabut/direvisi (https://mui.or.id/, 11/11/2021).

Soal “Kekerasan Seksual”

LBH APIK, sebagaimana pernyataan sikapnya pada 8 November kemarin, menyampaikan bahwa banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang tidak dilaporkan. Hal itu karena tidak adanya regulasi mengenai pengaduan dan jaminan bagaimana kasusnya akan ditanggapi. Rasa khawatir muncul dari korban seperti tidak terjaminnya kerahasiaan, adanya stigma negatif yang ditujukan pada korban, hingga tekanan dari pelaku yang memiliki otoritas di Perguruan Tinggi.

Dari survei Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, sebagaimana dikutip LBH APIK, disebutkan bahwa dari total 612 responden, 22,1% di antaranya mengaku pernah mengalami kekerasan seksual di kampus, 73,4% pernah mendengar kasus tersebut di kampus, tapi 67,6% merasa belum terlindungi dari ancaman kekerasan seksual. Sekitar 97.9% setuju perlu adanya regulasi penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Data di atas menjadi dasar bagi dukungan akan pentingnya Permen 30. Akan tetapi, mereka yang pernah membaca draft lama RUU P-KS akan paham bahwa definisi kekerasan seksual di Permen 30 ini sangat mirip dengan RUU itu. Selain itu, RUU P-KS menemukan titik buntu di DPR akibat tarik-ulur dan pro-kontra yang mengemuka. RUU itu kini berubah menjadi RUU TPKS dan masih dibahas Baleg DPR RI.

Kekerasan seksual sebagaimana Permen 30 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa setiap perbuatan yang disebabkan ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, berpengaruh pada psikis dan/atau fisik hingga kesehatan reproduksi seseorang; kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal menjadi hilang.

Secara substansi kritik atas definisi tersebut setidaknya ditujukan pada “ketimpangan relasi kuasa/gender”. Artinya, ada relasi tidak setara antara korban dan pelaku sebagai satu-satunya penyebab tindakan tersebut. Jika merujuk kepada pernyataan LBH APIK di laman resminya, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kepercayaan, hingga ancaman terhadap nilai mata kuliah dan Tugas Akhir menjadi alat bagi pelaku untuk menindas korban sampai korban tak berdaya untuk memberikan penolakan.

Persoalannya, tindak asusila secara seksual juga bisa terjadi karena ada kesempatan. Kesempatan yang dimaksud misalnya antara dosen laki-laki dan mahasiswi yang sedang bimbingan skripsi di dalam ruangan tertutup tanpa ada orang lain yang melihat. Keberadaan orang-orang di sekitarnya secara fisik bisa memengaruhi tindakan seseorang; bila seseorang ada niatan tertentu untuk melakukan pelecehan seksual, ia akan urungkan karena akan ada orang yang melihatnya. Tetapi jika kondisi sudah aman menurut pelaku, ia akan melancarkan aksinya. Ini menunjukkan tidak secara otomatis dosen memanfaatkan kedudukannya untuk bertindak tidak senonoh; ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender tidak melulu menjadi penyebab tindak asusila tersebut.

Masalah pada Asas

Kita perlu melihat dulu asas suatu perbuatan disebut bermoral atau tidak. Di Indonesia, kita mengenal living law bangsa Indonesia, yang kemudian sari-sarinya diejawantahkan dalam bentuk Pancasila. Ada standar moral yang jamak dipahami, diterima, dan diamalkan bangsa Indonesia; nilai moral berasaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai kemanusiaan dan keadilan pun tidak bisa lepas dari sila pertama. Secara konstitusi, Indonesia merupakan negara yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat 1 UUD 1945).

Hal lain yang menjadi sorotan secara materil dalam Permen 30 ialah standar terjadinya kekerasan seksual, sebagaimana tertuang jelas di Pasal 5 ayat 2. Ini bukan tanpa alasan. Penjabaran spesifik dari bentuk kekerasan seksual banyak terpaku pada asas persetujuan; kedua pihak bersepakat untuk melakukan atau tidak melakukan. Asas ini membuka celah bagi berkembangnya nilai humanisme-sekular, meminggirkan agama, terlebih lagi di Permen 30 tidak dijelaskan secara gamblang akan peran agama. Sementara itu, standar moral bangsa Indonesia merujuk pada apa yang telah jamak dipahami, diterima, dan diamalkan oleh masyarakat Indonesia yang notabene religius; moral berlandaskan agama
.
Dalam Islam, misalnya, standar moral, terutama dalam lingkup seksual, bukan sekadar terpaku pada setuju-tidak setuju. Jika kedua belah pihak suka-sama-suka tanpa diikat dengan perkawinan yang sah, ia bisa tergolong dalam perbuatan zina, atau mendekati zina. Seks bebas masuk dalam lingkup ini. Perbuatan mendekati zina ada banyak macamnya. Berdua dengan lawan jenis di dalam satu ruangan tertutup, tanpa ada orang lain yang tahu dan memantau, tergolong perbuatan mendekati zina yang menjadi pintu gerbang dan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksi pelecehan seksual. Jika yang terjadi adalah dalam hubungan suami-istri, kemungkinan yang berlaku adalah tindakan zhalim suami terhadap istri atau sebaliknya yang akhirnya merugikan salah satu pihak, baik secara fisik maupun psikis.

Jika kita terjemahkan kaidah tersebut dalam lingkungan pendidikan tinggi, semestinya baik antara dosen maupun mahasiswa, atau antara mahasiswa satu dengan mahasiswa yang lain, bisa saling menjaga diri untuk tidak terjerumus pada tindak asusila tersebut. Disertai dengan kesadaran akan pentingnya menutup celah kesempatan ke arah tindakan yang tidak diinginkan. Apabila Permen 30 diimplementasikan, mungkin tindakan pemaksaan seksual pelaku yang memiliki otoritas kepada korban akan berkurang. Tetapi, bagaimana dengan tindak asusila dengan persetujuan? Apakah kita terpaksa untuk tidak mengatakan, “Permen 30 ini membiarkan seks bebas”?

Alasan Kemendikbud

Kemendikbud kemudian mengeluarkan klarifikasi atas pernyataan sikap yang dikeluarkan sejumlah pihak menyangkut Permen tersebut. Salah satu poin yang disampaikan adalah adanya Permen tersebut dalam rangka menghapus penghalang tujuan pendidikan nasional (news.detik.com, 06/11/2021).

Mari kita uji pernyataan tersebut. Pertama, di antara tujuan pendidikan sebagaimana tertuang di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ialah menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu. Kedua, standar adanya kekerasan seksual dalam Permen tersebut ialah “persetujuan korban”, sebagaimana terlihat jelas dalam Pasal 5 Ayat 2. Artinya, tindakan seksual walaupun suka-sama-suka saja bisa menjadi tidak masalah; tidak mempertimbangkan pasangan itu sah atau tidak dalam perkawinan ya tidak masalah pula. Sementara itu kita tahu, dalam agama (Islam), tindakan seksual yang di luar ikatan perkawinan yang sah juga dilarang.

Dengan nuansa Permen 30 yang demikian, ditambah dengan kenyataan objektif adanya aturan agama (Islam) terkait tindak asusila, kita akan melihat bahwa solusi yang ditawarkan oleh peraturan tersebut hanyalah solusi parsial; berupaya menutup pintu dosa yang satu, tapi membiarkan/mengabaikan pintu yang lain. Aktivitas seksual di luar lembaga perkawinan yang didasarkan persetujuan menjadi kurang diperhatikan, padahal ia juga bertentangan dengan tujuan pendidikan apalagi agama. Jika demikian, kita meragukan sikap Kemendikbud yang menyatakan Permen ini selaras dengan tujuan pendidikan, terlepas dari niat baiknya.

Secara implisit Pak Nadiem – lewat kanal Youtube Narasi News yang diwawancarai Najwa Shihab – maupun yang mendukung penuh Permen 30 menyampaikan pula bahwa ruang lingkup yang diatur hanya menyangkut kekerasan seksual, sehingga fokusnya ialah ada-tidaknya persetujuan; kalau tidak berdasarkan persetujuan, bukan kekerasan seksual namanya.

Ada dua poin penting yang perlu diperhatikan. Pertama, Katakanlah kita hendak fokus pada kekerasan seksual. Hanya karena fokus kepada kekerasan seksual yang notabene berasaskan pada persetujuan semata (consent), bukan berarti menjadi alasan untuk kurang memerhatikan apa landasan moral yang berlaku di Indonesia. Jika kekerasan seksual yang hendak disorot, syarat persetujuan itu perlu menyesuaikan apa yang berlaku di Indonesia sebagai landasan moral – yaitu agama. Tidak mungkin akar pohon menyesuaikan cabangnya.

Kedua, kita patut menyayangkan pernyataan demikian, padahal suka-sama-suka dalam aktivitas seksual di luar institusi pernikahan juga berbahaya di samping tindakan yang mengandung unsur pemaksaan. Katakanlah ada dua mahasiswa berhubungan seks atas dasar suka-sama-suka. Keduanya melakukan tanpa sepengetahuan orang lain. Ketika keduanya bertengkar, pelaku mengancam korban akan menyebarkan konten seksnya, lalu korban melapor. Bagaimana Kemendikbud mengomentari hal itu?

Mungkin yang mendukung akan berkata balik, “fokus pada kekerasan seksual bukan berarti juga kita pro seks bebas”. Kita patut bersyukur pada pernyataan tersebut. Kalau begitu, sudikah mereka menjadikan agama sebagai pertimbangan moral dalam hal ini?

Lebih dari Sekadar Kata-Kata

Nuansa Permen 30, berdasarkan ulasan di atas, menjadi alasan bahwa memang moral yang terkandung di dalam kekerasan seksual kurang menyentuh agama sebagai dasar pertimbangan. Padahal, secara formil, semestinya Permen 30 bisa memasukkan konsideran Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yang menjadikan agama memiliki kedudukan penting menyangkut kebebasan dan hak asasi manusia dalam konteks kehidupan berbangsa.

Permen 30 memang tidak secara eksplisit mencantumkan kata perzinaan. Secara tersurat juga tidak memberlakukan seks bebas. Letak persoalannya bukan pada adanya kata dan pemberlakuan tersebut secara eksplisit, tetapi pada konsekuensi logis yang bermain di balik frasa kunci yang tercantum di Permen tersebut.

Permen 30 sebetulnya mengandung masalah sampai pada taraf filosofis; tercermin pada pemaknaan dan pendefinisian istilah-istilah kunci di dalamnya. Cara seseorang memandang realitas (hakiki ataupun faktual) dan kebenaran (yang ia pahami) terlihat di situ, terejawantahkan dalam peraturan, apakah ia selaras dengan Pancasila atau tidak. Dari sisi maksud (tujuan) dan aspek operasionalnya, kita patut mengapresiasi Permen ini. Tapi pada akhirnya aspek operasional berperan melayani dan memenuhi prinsip, nilai, dan cara pandang, selain tujuan. Itu semua tercermin setidaknya di dalam kata-kata krusial dalam pasal 1 ayat 1, pasal 3, dan pasal 5 ayat 2 Permen 30, yang dua pasal di antaranya telah dibahas di atas.

Jika Kemendikbud hendak fokus menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, dan mempertimbangkan tujuan pendidikan sebagaimana UU No. 20 Tahun 2003 sebagai orientasinya dan agama sebagai sumber pentingnya, maka secara materil dan substansi, kekerasan seksual saja tidak cukup; asasnya bukan sekadar persetujuan yang sarat netral agama. Secara formil, konsideran perlu diperluas sebagaimana dinyatakan di atas. Jika yang demikian tidak dijadikan pertimbangan, wajar masyarakat yang menolak akan tetap menolak.


Azrul Kiromil Enri Auni

penulis ialah anggota #IndonesiaTanpaJIL Chapter Surabaya; memiliki minat pada isu-isu moral dan politik-kebangsaan, konstitusi, dan sejarah Indonesia.

Nama

#2019GantiPresiden,5,#cabutpermendikbudno.30,1,#kejahatanseksual,4,#palestina #aqsa #smart171 #aaw #aqsaawarenessweek headline nasional,1,#permen,1,#Permendikbudno.30,1,#seksbebas,4,#zina,1,212mart,1,aa gym,4,aadk,1,Aaw,1,ACN,4,ada apa dengan konsen,1,adara,1,ahmat davutoglu,1,ahzami samiun jazuli,1,aid al-qarni,1,aidit,1,air zam zam,1,ajat syaikhu,2,ak parti,1,akhrawi,1,akmal sjafril,4,AKP,6,aksi 112,1,aksi 115,1,aksi 212,2,Aksi 64,2,Aksi Bela Baitul Maqdis,1,aksi bela palestina,6,aksi kemanusiaan,1,aksi peduli aleppo,1,aktivitasdakwah,146,Aku Kamu Adalah Kita,2,al aqsha,4,al irsyad,1,al zawari,1,al-aqsa,1,al-qarni,1,al-qassam,1,al-qur'an,5,al-quran,4,alamislami,926,alaqsa,4,alasan logis mengelilingi ka'bah,1,alasan nikah muda,1,aleppo,6,aleppoisburning,1,alexis,3,alkhusairi,1,Allah,3,Almuzzammil Yusuf,2,alquds,1,alqur'an,2,alquran,41,Alvin,1,ambulans,1,amerika,7,amerika serikat,1,amien,1,Amien rais,5,anak,2,anak dilarang ke masjid,1,Anak Inggris Hafal Al-Qur'an,1,anak kembar,1,anak masjid,2,anak masjid ribut,1,anak palestina,2,anak pendeta,1,anak TK CHina baca Al Quran,1,anak-anak masjid,1,analisa,24,anggota dewan PKS,2,anggota dewan sederhana,2,anggota dprd bekasi,1,anggota odoj meninggal dunia,1,anggota parlemen,1,anggota PKI,1,Anggota TNI,1,anggota TNI Hafal Al Qur'an,1,anggota TNI Hafal Qur'an,1,angsuran bank,1,ani yudhoyono,1,anies baswedan,57,Anies sandi,8,anjing,1,anti lgbt,2,anti vaksin,7,Anya,1,aqsha,2,arab,1,arab israel,1,arab saudi,7,arab saudi jamin kesehatan warga yaman,1,arabic,3,ari purbono,1,arie untung,1,arifin ilham,3,artefak,1,as-sisi,1,asma nadia,2,asyuro,1,ataturk,1,ateisme hanya kenakalan saja,1,atheis,1,Aung San Suu Kyi,2,australia,1,Awkarin,1,ayah,8,ayat ayat cinta,2,azan,1,azan pengeras suara,1,azan turki,1,bachtiar nashir,1,bachtiar nasir,2,bahasa arab,1,baliho KB,1,bandara paris,1,bandung,4,bangkok,1,banjir,2,banjir Jakarta,1,bank riba,2,bantuan,1,bantuan kemanusiaan,1,bantuan turki,1,bantuan turki gaza,1,barat,1,barokah,1,basar asad,1,bashar asad,1,batik trusmi,1,bayan,4,bayar puasa,1,bds,1,bebas hutang,1,Begin Again,1,Belanda,1,belum hamil?,1,Bencana Purworejo,1,bendera,1,Bendri Jaisyurrahman,1,beras maknyus,2,berau,2,berita,4933,berita duka muhammad ali,1,berita nasional,4,beritafoto,51,bermain di masjid,1,bhiksu budha,1,bid'ah,1,bila ingin disebut Allah,1,bin,1,binali,1,birokrasi,1,bisnis,2,boikot,1,boikot starbuck,2,bom,1,bom depok,1,brasil,2,Britain,1,brunei,5,budha,2,bukan negero dongeng,1,buku,19,bunda yoyoh,15,burqa,2,buruh,1,busana,1,buya hamka,5,cadar,5,caesar,1,cagub jabar,1,cahyadi takariawan,1,caisar,1,cara mendidik anak,1,charles darwin,1,Charlie Hebdo,1,chelsea,1,China,4,cicak,1,cincin,1,cinta masjid,1,cirebon,1,corona,9,covid19,2,crane,2,cupink topan,2,daerah,7,dahlan iskan,4,dakwah,147,dakwahkantor,1,davutoglu,1,Deen Mohammad Shaikh,1,dembaba,2,demokrasi,1,demokratis,1,denny indrayana,1,denny JA,1,depok,2,derajat,1,dewan dakwah,1,Dibutuhkan Masjid Ramah Anak,1,Didin Hafidhuddin,1,dina lorenza,1,diskriminasi,1,Dk pbb,1,doa,1,doa gempa,1,dokter pembersih sepatu,1,dokter Tirta,1,Domingus Roudolsifa,1,Donal Trump,1,donald trump,3,Dosen Amerika Masuk Islam,1,dosen FMIPA UNY,1,dosen katolik masuk islam,1,dprd semarang,1,Dr Zakir Naik,5,dropship dalam Islam,1,Dropship halal,1,dropship haram,1,dsp pks,1,dunia,60,dunia islam,235,duniaislam,13,duta besar israel,1,duterte,1,e-ktp,1,egi john,4,Egyptair,1,ekonomi syariah,1,ekonomisyariah,90,ektp kepercayaan,2,elang gumilang,1,embunpagi,29,Entertainment,2,erdogan,57,Erez,1,eropa,3,Esebius Pomats,1,etika membutuhkan agennya,1,Eurasia,1,event,50,facebook,3,fahmi salim,1,farid nu'man,1,Fariq Zakir Naik,1,fatih,1,fds,1,felix siau,1,felix siauw,9,Feminisme,2,feriza,1,fethullah gulen,1,film 212,6,film islami,1,film pendek,3,fiqih,1,firanda adireja,1,FISIP Universitas Indonesia,1,flp,1,forum,1,foto,1,fpi,5,FPI Gaza,1,FPI Palestina,1,FPI peduli Palestina,1,FPKS,2,fpks dprd jakarta,2,fpks Jakarta,1,freemansory,1,gadis gereja masuk islam,1,gaji halal,1,gaji kecil,1,gardu listri,1,garuda,1,gatot,3,gay,1,gaza,26,gema keadilan,1,gempa,4,gerakan,14,gereja,1,gereja katolik,1,gerhana bulan,2,gerhana bulan total,1,ghazwul fikri,6,ghilad salit,1,gnpf mui,3,gnpf ulama,1,gojek,1,good governance,1,gpmp,1,Grand Metropolitan Mall Bekasi,1,gulen,2,gus nur,1,habib rizieq,10,habib salim,2,hadits,12,hafal al-qur'an,2,Hafalan Surat Yasin,1,hafidz anah,1,hafidz anak,1,hafidz quran,1,hafiz indonesia,1,Hafiz Indonesia RCTI,1,hagia sophia,2,haji,22,hak allah,1,halal haram dropship,1,hamas,7,hamil,3,hamka,2,handhphone ViTELL,1,hary tanoesoedibjo,1,hasan al banna,1,hasyim asyari,1,headline,8049,headline nasional,4,Helvy Tiana Rosa,1,hidayah,4,hidayatullah,1,hidup,1,hidup sederhana,1,hijab,2,hijrah,20,hikmah,27,Hindu Masuk Islam,2,Hizbut Tahrir,5,Hizbut Tahrir Indonesia,1,hmi,1,hoax,4,hti,11,hti dibubarkan,1,hukum dropship,1,hukum sropshipping,1,hukuman mati,1,hutang,1,ibadah haji,1,IBF 2918,1,ibnu mubarak,1,Ibnu Riyanto,1,ibu,2,ibu walikota padang,1,icc,1,idul adha,5,idul fitri,3,idul Fitri,4,idul Fitri Muhammadiyah,1,idulfitri,2,ikhwanul muslimin,2,iklan,15,ikrar syahadat,2,ikrar syahadat di yogyakarta,1,ikrimah,1,ilmu syar'i,1,ilmuan,1,IM,2,imam,1,imam malik,1,imunisasi,1,Indahnya Masjid MALL,1,indonesia,50,indonesia abstain suriah,1,Indonesia PBB,1,Indonesia salah PKI,1,indonesia tanpa jil,2,indosat,1,infoumat,20,injil barnabas,1,innalillahi muhammad ali,1,inspirasi,737,internasional,1836,intifadhah,1,Intifaha 3,1,intoleransi,1,irak,1,iran,1,Irfan Hakim Hafiz Indonesia,1,Irjen Pol. Prof. Dr. Iza Fadri,1,irwan prayitno,3,irwansyah,1,isbal,1,isil,1,isis,1,islam,11,Islam Bersatu,1,islam bukan agama arab,1,islam liberal,1,islam papua,1,islam-download.net,1,islamediaredaksi,38,islamophobia,1,Ismail Yusanto,1,israel,26,Israel hentikam bantuan luar negeri,1,Israel pasang kamera pengintai,1,istambul,1,istiqlal,2,istiqomah,1,istri,2,Italia,3,itikaf,3,itj,3,itj bandung,1,ITJ Jakarta,1,jamaah,1,Jamaah Tabligh,1,jamin kesehatan,1,jangan ada tebang pilih dalam kasus penistaan agam,1,jangan lakukan ini,1,janji kampanye,1,janji pemerintah,1,jepang,1,jidat hitam,1,jihad,2,jihad islam,1,jilbab,3,jilbab diskriminasi,1,jilbab pramugari,1,JK,1,jodoh,1,jomblo,1,jordania,1,jual cincin,1,jurnal ramadhan,1,jurnalistik,3,jurnalistik dakwah,1,Jusuf Kalla,2,Juventus,1,ka'bah,3,kairo,1,kajian,29,kalender arab saudi masehi,1,kalender hijriah,2,kalender masehi,1,kanada,1,kangen band,1,Kapan Muhammadiyah Lebaran,1,kapan nikah,2,Kapolda Sumsel,1,karikatur,8,kaset,1,kashmir,1,kasunanan surakarta,1,Katharina Sutarni Sutanty,1,Katharina Sutarni Sutanty masuk islam,1,katolik,1,katolik masuk islam,2,katolik merapi,1,katolik papua,1,kawin,1,kdm,1,kebakaran,1,Kebangkitan,2,kedaulatan rakyat,1,kejam,1,kekejaman PKI,1,keluarga,183,kemenag,1,kenaikan upah,1,kepala suku papua,1,Kepanduan,1,kepenulisan,1,kesehatan,44,kesultanan yogyakarta,1,ketahanan keluarga,1,Kevin James,1,KH Arifin Ilham,1,khalid,1,khalid misy'al,1,Khilafiyah,1,khitbah,1,khusuf,1,khutbah,3,khutbah idul adha,1,khutbah idul fitri,1,khutbah jumat,1,Kiai Idham Chalid,1,kiamat,1,kiblat,1,kislap,1,kitab suci,1,kitabisa,1,kiyai slamet,1,KMGP,1,knrp,20,knrp jawa timur,2,kodam,1,koin,1,komnas,1,komunis,3,komunis china,2,Komunitas aci,1,konsep diin,1,konsep kebahagiaan dalam islam,1,konstantinopel,2,korban tragedi mina asal indonesia,1,korea,1,korupsi,3,korupsi e-KTP,1,KPK,3,krl,2,kronologis penembakan al-qarni,1,kudeta,2,kudeta gagal,1,kudeta militer turki,1,kudeta turki,4,kultwit,226,kurban,2,Kuwait,1,larangan mendidik anak,1,Letkol I Wayan Arta,1,Letkol I Wayan Arta Hafal Al-Qur'an,1,LGBT,14,LGTB,1,Libya,2,Lifestyle,1,logo HTI,1,logo palu arit,2,logo pki,1,london,2,lowongan,1,LPOI,1,lukis wajah nabi,1,lukman hakim saifudin,2,ma,1,Maariya Aslam,1,mabit,2,Madinah,2,madrasah,1,mahathir,4,maher zain,1,mahmud,1,mahram,1,Mahyeldi Ansyarullah,1,Makanan,1,makkah,2,malaysia,3,malik,1,Mall Pasar Raya Manggarai,1,Malta,1,mandi wajib,1,mandul,1,manggarai,1,manhaj,16,manusia dan kebahagiaan,1,marah,1,marbot masjid,1,maroko,1,Mas Gagah,1,masjid,4,Masjid Ahmet Akseki Camii,1,masjid al aqsa,2,Masjid Al Latief,1,Masjid Al Latief Pasar Raya manggarai,1,masjid blom m square,1,masjid di turki,1,masjid gede kauman,2,masjid kokas,1,masjid nabawi,1,Masjid Pasar Raya Manggarai,1,masjid turki,2,masjidil haram,3,masuk islam,4,mata uang,1,mavi marmara,1,MCI,2,membawa anak ke masjid,1,Memeluk Islam,1,menang,1,menangis,1,mendagri tjahjo kumolo,1,mendidik anak,2,mengelilingi ka'bah,1,menghormati yang tidak berpuasa,1,menikah muda,1,meninggal dunia,3,menteri agama,3,mentoring,1,menulis,2,menuntut ilmu,1,menyebabkan stroke,1,merasa benar,1,merdeka,1,mesir,161,messi,2,Mesut ozil,1,mie babi,1,mie instant korea,1,migran,1,milad fpi,2,militer turki,1,mimpi,1,mimpi bertemu Rasulullah,1,mina,4,minta maaf PKI,1,minta maaf ramadhan,1,misyal,1,MLM haram,1,MLM itu haram,1,modern,1,mogok,1,Mossad,1,mtq,1,mts walisongo,1,MTT,2,mualaf,46,mualaf Budha,1,mualaf center indonesia,1,mualaf hindu,1,Mualaf Hindu Masuk Islam,2,mualaf kristen,1,Mualaf Pakistan,1,muallaf,14,mudik,1,Muhamad Ali meninggal dunia,1,Muhammad Abduh Tuasikal,1,Muhammad Al Fatih,1,muhammad ali,5,muhammad ali bicara kematian,1,muhammad ali masuk islam,1,muhammad ali mati,2,muhammad ali meninggal dunia,2,muhammad ali wafat,2,Muhammad badie,1,Muhammad Najeeb Abdur Razzaq,1,Muhammadilah Idul Fitri,1,muhammadiyah,8,muhammadiyah idul fitri 2016,1,Muhammadiyah Idul Fitri 6 Juli,1,Muhammadiyah Lebaran Rabu,1,muharam,1,MUI,5,munajat 212,1,murabithun,1,mursi,7,mursyid am,1,museum,1,museum nasional,1,Muslim,11,muslim bosnia,1,muslim myanmar,2,Muslim Paris,1,muslim perancis,2,muslim rohingya,3,muslimah,48,mustafa kemal pasha,1,mutabaah harian ramadhan,1,muzammil hasballah,6,myanmar,6,Nabawi,1,nabi,2,nama foundation,2,nandang burhanudin,1,nasihat,96,nasioanal,1,nasional,774,nasional. palestina,1,nasional. pilgub jabar 2018,1,nasional. pks,1,nasional. spi Jakarta,3,nasonal,2,nasyid,74,nativisasi,2,nato,1,Nazia Ali,1,nenek ikrar syahadat,1,Nenek Katharina Sutarni Sutanty,1,nenek katolik masuk islam,1,nenek masuk islam,1,neno warisman,1,netanyahu,2,new york times,1,ngo,1,Nico Ardiansyah,1,nikah,109,nikah 17 tahun,1,Nikah massal gaza,1,nikah muda,1,nikah murah,1,nikah tanpa pacaran,1,nimr al nimr,1,novel baswedan,8,november,1,NU,3,nusantara,1,obama,2,odoj,18,oemar mita,1,ok oce,1,oki setiana dewi,2,Okoso Zukin,1,opini,269,orang benar,1,orang merasa paling benar,1,ormas seragam tni,1,oslo,1,ottoman,3,pahlawan,1,palestin,1,palestina,1047,palestina suruah,1,palestinaterkini,64,pangeran saudi,1,pantai padang,1,panti wreda,1,papua,3,parenting,12,paris,1,parlemen,1,partai 212,3,partai berkuasa,1,partner,2,Pasar Raya Manggarai,1,PBB,3,PBB Suriah,1,pedang,1,peduli,208,pemakaman muhammad ali,1,pembunuhan ahli drone,1,pemeluk katolik masuk islam,1,Pemerintah Turki,1,pemilu,2,pemilu 2019,1,pemilu turki,1,pemimpin serbia,1,pemkot,1,pemuda papua ikrar syahadat,1,pemuda papua masuk islam,1,pemukim ilegal,1,pemukim yahudi,1,penakhlukan konstantinopel,1,Penaklukan Konstantinopel,1,penembakan,1,penemu,1,Pengadilan Surambi,1,pengajian,1,pengeras suara,2,Penghafal Al-Quran,1,pengungsi,2,pengungsi suriah,1,pengusaha golf masuk islam,1,pengusaha muslim,1,penista agama,1,penjahat peranng,1,penjajah israel,1,penyimpangan asyuro,1,peradaban,1,perancis,3,perasaan,1,perempuan peradaban,1,Peringatan Milad ke 563 Tahun Penaklukan Konstantinopel,1,pernikahan,2,perppu ormas,2,Persahabatan,1,persatuan islam,1,Persatuan Ulama Muslim Internasional,1,persis,2,philipina,1,pilgub jabar,2,pilkadadki,5,pilpres,1,Piprim Basarah Yanuarso,2,pki,4,PKI menyerang Gontor,1,pks,75,PKS Kota Tegal,1,pksmuda,1,PLN,2,plularitas,1,poligami,2,polisi sholeh,1,polisi tilawah al quran,1,politik,19,potong kuku,1,PPP,1,prabowo,1,prabowohatta,1,prancis,1,prasasti,1,Prasetyo Budi .W,1,presiden,2,presiden mesir,1,presiden pks,1,presiden Turki,1,pria suriah,1,proklamasi,1,puasa,2,puasa senin kamis,1,puasa syawal,1,puisi,3,pulung sampah padang,1,purwokerto,1,putin,3,Putra Arifin Ilham,1,putri yusuf mansur,1,putri Yusuf Mansur Mimpi Bertemu Rasulullah,1,qatar,8,qunut,2,Qunut Shubuh,2,qur'an,3,qurban,6,r4biah,8,rabia,1,rabiah,1,Rabithah Alawiyah,1,radio,1,Radovan Karadzic,1,raja arab,1,raja faisal,1,raja salman,5,rakyat,1,ramadan,1,ramadhan,99,ramadhan 1437,1,Ramadhan di Paris,1,ramah anak,1,referendum,1,referendum turki,2,rekaman kajian,1,rekaman kajian ilmiah,1,Relawan PKS,1,remaja,46,resensi,3,resepsi mahal,1,resepsi pernikahan,1,resolusi,2,resolusi dk pbb,1,reuni 212,14,Revolusi,1,reyhan,1,reza noah,1,rezeki,1,rezeki milik siapa,1,riba,3,ridley,1,ridwan kamil,13,ridwan tulus,1,Rimpu Bima NTB,1,Rimpu Colo,1,Rimpu Mpida,1,rindu sang murabbi,1,Rodrigo Duterte,1,rohingya,14,rohis,2,rokok,1,ronaldo,1,rumah makan,1,Rumah Tangga Sakinah,1,rumah zakat,2,rusia,4,Ruu kk,1,ruu pks,4,ruutpks,2,RZ,1,sabana,1,sadiq khan,4,sakinag,1,salah alarouri,1,salaman,1,salim a fillah,4,salim segaf,1,Sally Giovani,1,Sally Giovanni,1,samuel etoo,1,sandiaga uno,8,saptuari,5,saptuari sugiharto,1,sari roti,2,sarjana,1,sastra,163,saudi,2,sby,2,SDIT,1,sedekah,1,sedih,1,sejarah,12,sejarah islam,4,sejarah palestina,1,sekolah,5,sekolah pemikiran islam,7,selfie,1,semarang,1,seni,9,senyum,1,setya novanto,1,shalit,1,shamsi ali,1,shaum,1,SHIELD,3,shoes and care,1,shola idul fitri,1,sholat,2,sholat ashar,1,sholat berjamaah,2,silatnas 2017,1,sim gratis,1,sirah,1,siroh,52,smart171,1,Smartphones,1,soeharto,1,soekarno,1,sohibul iman,4,solo,2,somalia,2,Sonia Ristanti,1,sosial,2,spanduk,1,spi,12,spi bandung,11,Spi fatahillah,1,spi jakarta,38,SPI Tangerang,1,spj,1,sri lanka,1,steven indra wibowo,1,suami sholeh,1,suara ibu,1,suara pembaca,1,suarapembaca,107,sudah hamil?,1,Sudan,2,sudrajat syaikhu,2,sukmawati,18,sukmawatii,1,suku pedalaman,1,suku wana,1,sulawesi tenggara,1,suleiman,1,sultan murad,1,sumbar,1,sundar,1,surah,1,surahman hidayat,1,suriah,26,suster katolik,1,swedia,1,swiss,2,syafii antonio,2,syahadat,3,syahid,1,syaikh yusuf al-qaradawi,2,syam,1,Syamsul Falah,1,syariah,146,syariat,1,syawal,1,syeik al-qarni,1,Syeikh Al-Qarni,1,syekh,1,syiah,7,Syiekh Sholah al Budair,1,taaruf,2,taat suami,1,Tabloid Indonesia Barokah,1,tabrakan mobil di saudi,1,tahuidullah,1,takdir,1,tanpa riba,3,tanyajawab,75,tarbawi,45,tarhib,1,tato,1,taujih,2,taujih online,53,Tausyiah,17,Tech,6,tedc,1,teheran,1,teknologi,4,teladan,91,Telkomsel,2,tenggelam,1,tentang dahlan iskan,1,Tentang Oki Setiana Dewi,1,Tentara,1,tentara israel,1,Tentara Korea,1,tepi barat,1,tere liye,2,teror,2,teuku wisnu,4,thulabiy,133,tidur,1,tidur sahur stroke,1,tidur setelah sahur,1,tikam,1,tilawah,3,time,1,timur tengah,1,tinggalkan riba,1,tips,9,tips menulis,1,tips trik menulis,1,Tirta Mandira Hudhi,1,TNI,4,togutil,1,tokoh,15,tol bawah laut,1,toleransi,1,tolikara,1,tqd,11,tradisi bid'ah,1,tragedi,2,trump,7,Tsabit bin Ibrahim,1,tsaqofah,140,tsunami,2,tukang sayur,1,tuna rungu mualaf,1,tunahan kuzu,1,tunisia,1,turki,72,tvone,1,ubn,1,uganda,1,uighur,3,ukhuwah,11,ukmi,1,ulama,1,ulil,1,Ulil Abshar Abdala,1,umahat,62,umar,1,umar bin abdul azis,1,umat,14,Ummi Pipik,1,Unesco,2,uni eropa,1,Univsersitas Islam Gaza Palestina,1,upah minimum,1,usradz Firanda adirja,1,ustadz,66,ustadz abdul somad,20,ustadz adi hidayat,8,Ustadz Arifin Ilham,4,ustadz Felix,4,ustadz hanan attaki,1,Ustadz Hasan Lubis,1,ustadz hilmy,1,ustadz zulkifli,1,utang,1,utsmani,1,vaksin,8,van damme,1,video,18,vitell logo pki,1,wahabi,1,wahyu dan kenabian,1,wali kota padang,1,walid,1,Walikota Bogor Bima Arya,2,walikota muslim london,1,walikota padang,1,walimah murah,1,wanita amerika,1,warga amerika ikrar syahadat,2,warga gaza,1,warga palestina,1,warga suriah,1,warga yaman,1,wawancara,37,White helmet,1,wilders,2,wirausaha,17,Wirda Salamah Ulya,1,Wirda Yusuf Mansur,1,worldview islam,2,xinjiang,1,Yaminah Elsyaib,1,Yasser arafat,1,Yerussalem,3,yudas iskariot,1,yunani,1,yusuf alqaradawi,1,yusuf mansur,1,Yusuf Qaradawi,1,yvonne,1,zakat,6,Zakir Naik,7,
ltr
item
Islamedia - Media Islam Online: Memikirkan Ulang Permendikbud No. 30 Tahun 2021: Moral Bangsa (Bisa) di Ujung Tanduk
Memikirkan Ulang Permendikbud No. 30 Tahun 2021: Moral Bangsa (Bisa) di Ujung Tanduk
https://1.bp.blogspot.com/-5i54DvEHvsE/YZeoVDjYWBI/AAAAAAAAGvo/79YySmy4ocI_NuYUCGaPImTt3nWkoWJAQCLcBGAsYHQ/s16000/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-5i54DvEHvsE/YZeoVDjYWBI/AAAAAAAAGvo/79YySmy4ocI_NuYUCGaPImTt3nWkoWJAQCLcBGAsYHQ/s72-c/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg
Islamedia - Media Islam Online
https://www.islamedia.id/2021/11/memikirkan-ulang-permendikbud-no-30.html
https://www.islamedia.id/
https://www.islamedia.id/
https://www.islamedia.id/2021/11/memikirkan-ulang-permendikbud-no-30.html
false
4462325520328585611
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content