Islamedia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menyatakan penolakannya terhadap pencantuman aliran kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Ketua DPP MUI Muhyiddin Junaidi menegaskan bahwa aliran kepercayaan itu bukan agama. “Aliran kepercayaan itu bukan agama. Lalu kenapa dicantumkan dalam kolom agama di e-KTP,” tegas Muhyidin, Senin (25/2/2019).
Muhyidin mengemukakan, dalam aliran kepercayaan itu terdapat berbagai faksi atau kepercayaan lainnya seperti, aliran kepercayaan Sunda Wiwitan dan lainnya. “Saya tanya aliran kepercayaan mana yang diakui pemerintah,” tandasnya.
Setelah adanya pengakuan dari pemerintah, sambung Muhyidin, aliran kepercayaan ini nantinya meminta jabatan dirjen dan direktur di Kementerian Agama. “Seperti Konghucu yang sudah diakui sebagai agama, kini ada jabatan yang mengurus agama itu di Kementerian Agama,” paparnya.
(baca juga : Kemendagri Membenarkan Sudah Terbitkan e-KTP dengan Kolom Kepercayaan).
sumber : poskota
[islamedia].
Ketua DPP MUI Muhyiddin Junaidi menegaskan bahwa aliran kepercayaan itu bukan agama. “Aliran kepercayaan itu bukan agama. Lalu kenapa dicantumkan dalam kolom agama di e-KTP,” tegas Muhyidin, Senin (25/2/2019).
Muhyidin mengemukakan, dalam aliran kepercayaan itu terdapat berbagai faksi atau kepercayaan lainnya seperti, aliran kepercayaan Sunda Wiwitan dan lainnya. “Saya tanya aliran kepercayaan mana yang diakui pemerintah,” tandasnya.
Setelah adanya pengakuan dari pemerintah, sambung Muhyidin, aliran kepercayaan ini nantinya meminta jabatan dirjen dan direktur di Kementerian Agama. “Seperti Konghucu yang sudah diakui sebagai agama, kini ada jabatan yang mengurus agama itu di Kementerian Agama,” paparnya.
(baca juga : Kemendagri Membenarkan Sudah Terbitkan e-KTP dengan Kolom Kepercayaan).
sumber : poskota
[islamedia].