Islamedia - Akmal
Sjafril, Koordinator Pusat Indonesia Tanpa JIL (ITJ), memaparkan seluk beluk
pluralisme dalam kelas Sekolah Pemikiran Islam (SPI) Angkatan 9 pada Rabu
(16/01) lalu.
Kelas yang diadakan rutin di gedung Institute
for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS) di bilangan Kalibata,
Jakarta Selatan itu dihadiri oleh puuhan peserta. Akmal menuturkan bahwa hanya
Islam-lah yang paham tentang pluralitas.
“Pluralitas
itu memang ada dan orang Islam-lah yang paling paham tentangnya,” ujar Akmal.
Akmal
menekankan bahwa pluralitas dan pluralisme adalah dua hal yang berbeda. Dalam
penjelasannya, pluralisme diartikan secara harfiah sebagai ideologi yang
menjunjung tinggi prinsip plural atau jamak. Sedangkan pluralitas adalah realitas keberagaman yang memang
sudah menjadi kodrat umat manusia.
“Memang
tidak ada paksaan dalam beragama.
Bukan
karena keberagaman itu relatif tapi karena sudah jelas pluralitas itu ada dan
tidak bisa dipaksakan. Islam tidak mengganggu pluralitas, karena memang begitu
kenyataannya,” kata Akmal.
MUI,
seperti yang dikutip oleh Akmal, sudah menegaskan bahwa pluralisme agama dilarang adanya
karena—menurut definisi MUI—pluralisme agama mengklaim semua agama
sama dan kebenarannya relatif.
Sementara itu, banyak tokoh
penjunjung pluralisme sendiri
yang
tidak bisa mendefinisikan
pluralisme dengan jelas. Akmal mengutip salah satu perkataan
tokoh pluralis, Suratno, yang menyatakan bahwa definisi pluralisme agama tidak
bersifat tunggal, karena banyak ahli yang
memiliki definisi berbeda terhadap pluralisme agama. Di lain pihak, lanjut
Akmal, tokoh pluralis lainnya yaitu Jalaludin Rakhmat menegaskan bahwa
pluralisme sebenarnya tidak mempunyai definisi yang macam-macam.
“Sesama
kelompok pluralisme saja berbeda pendapat,” ujar Akmal.
Akmal
melanjutkan penjelasannya bahwa pluralisme sendiri akan membawa dampak negatif. Salah
satu dampaknya adalah terminasi atau pematian agama. Terminasi agama, menurut
Akmal, ditandai dengan adanya sekularisme yang bersifat dualis dan skeptisisme
yang selalu ragu dengan agama. Selain terminasi agama, dampak lainnya adalah
pluralisme formalistik dan ancaman HAM yang akan mengganggu kehidupan
masyarakat. [priyankakw/ajeng/abe/islamedia]