Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Pembakaran Bendera Tauhid -->

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Pembakaran Bendera Tauhid

admin
Kamis, 25 Oktober 2018
Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Pembakaran Bendera Tauhid
Islamedia Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat belum menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pembakaran bendera hitam bertuliskan lafadz tauhid pada perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat (Jabar), Senin (22/10) lalu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana menerangkan bahwa 3 orang anggota Banser yang telah diperiksa pun masih berstatus saksi. 

Saat proses pemeriksaan terhadap 3 saksi, pihak polisi tidak menemukan unsur kesengajaan atau tidak ada mens rea (niat melakukan pidana) dalam suatu perkara.

"Sampai hari ini kami belum menemukan adanya mens rea," Ujar Umar Surya seperti dilansir republika, Rabu (24/10/2018).

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, Umar menyatakan bahwa dalam acara peringatan Hari Santri Nasional tersebut tidak diperkenankan membawa bendera hitam tersebut. Namun, bendera tersebut tampak oleh Banser dan belum diketahui identitas pengibarnya.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, tiga orang yang telah diamankan mengaku membakar bendera hitam bertuliskan lafadz tauhid itu karena menganggapnya sebagai simbol HTI. Mereka mengidentikkan bendera berkalimat tauhid dengan HTI karena sering terlihat di acara organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah itu.

"Bendera itu digunakan HTI baik dalam simbol di kantor Dewan Pusat HTI maupun di dalam setiap event kegiatannya serta berbagai dokumen surat-menyurat," kata Dedi.

Seperti diberitakan sebelumnya,Video pembakaran tersebut menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Kepolisian pun segera melakukan beberapa tindakan.

Kepolisian segera berupaya untuk melakukan take down video viral tersebut agar tidak menimbulkan keributan. Kepolisian kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi. 

Lebih lanjut pihak kepolisian meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi perkara ini.[islamedia]