Kemendagri : Yang Dilarang itu Bendera HTI, Bukan Bendera Tauhid -->

Kemendagri : Yang Dilarang itu Bendera HTI, Bukan Bendera Tauhid

admin
Selasa, 23 Oktober 2018

Islamedia - Kementrian Dalam negeri pernah mengeluarkan penjelasan bahwa yang dilarang adalah bendera dengan simbol HTI, bukang pengibaran bendera tauhid. Penjelasan ini disampaikan oleh Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo dan dimuat pada situs resmi kemendagri.go.id pada 22 Juli 2017.

Berikut ini berita lengkapnya


Kemendagri Tak Larang Bendera Tauhid, Melainkan Bendera HTI


Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo membantah berita yang mengakabarkan kalau dirinya melarangan pengibaran bendera tauhid yang identik dengan logo dan lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah,” kata Soedarmo lewat pesan singkatnya pada Sabtu (22/2/2017).

Menurut dia, media tersebut menyebarkan informasi yang sifatnya provokatif tanpa melihat dampak yang akan timbul bagi bangsa dan negara ke depannya. Ia juga mengimbau agar publik tak bersikap reaktif dan terpancing dengan berbagai isu-isu pemberitaan seperti ini.

Soedarmo menjelaskan, sejak pemerintah mencabut surat seterangan (SK) organisasi, maka HTI tak boleh melakukan aktifitas. Termasuk menutup tempat-tempat yang dijadikan sebagai kantor.

Ditjen Polpum Kemendagri juga telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah bersama dengan jajaran Kominda (Komite Intelejen Daerah) beserta unsur lainnya seperti tokoh masyarakat, adat dan agama terus melakukan pengawasan terhadap HTI atas aktifitas mereka.

Pengawasan ini juga untuk melarang semua kegiatan HTI, terutama dakwah-dakwah yang menyampaikan khilafah Islamiyah, Ini intinya,” tambah dia.

Sebelumnya, dalam media online www.satuindo.com memberitakan kalau Kemendagri resmi melarang bendera tauhid berkibar di Indonesia. Padahal, pemerintah hanya melarang aktifitas HTI, dimana salah satunya adalah mengibarkan bendera dengan logo dan lambang organisiasi.

Pembicaraan tentang bendera tauhid kembali muncul ketika sejumlah oknum anggota Banser membakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid Laa Ilaaha Illallah Muhammad ArRosulullah saat perayaan hari santri di Garut Jawa Barat, Senin 22 Oktober 2018.

(baca juga : Oknum Anggota Banser Bakar Bendera Tauhid )

[islamedia]