Meski lolos ujian masuk SPI, tidak ada jaminan bahwa peserta
akan melanjutkan studinya hingga lulus. Ini dialami oleh seorang mahasiswa STEI
Rawamangun Jakarta yang bernama Tri Januar. Ia lolos ujian masuk SPI Jakarta untuk
Angkatan ke-4 pada 2016 silam. Namun karena sesuatu hal, akhiranya ia
dinyatakan gugur dan tidak bisa melanjutkan proses belajar di SPI.
“Kalau alasan mengapa (studi di) SPI sebelumnya gagal,
sebenarnya karena jadwal SPI berbarengan dengan kuliah di kampus,” ungkap
Januar saat diwawancara pada Kamis (20/09) silam.
Peraturan di SPI memang cukup ketat dan mengikat, salah
satunya dengan membatasi ketidakhadiran peserta. Jumlah maksimal ketidakhadiran
hanya dibatasi 3 (tiga) kali pertemuan, dan apabila melampaui jumlah itu, maka
secara otomatis peserta dianggap gugur dan tidak diperkenankan melanjutkan
program pembelajaran selanjutnya. Karena bentroknya waktu kegiatan tersebut,
Januar harus memilih salah satu dan terpaksa mengorbankan kegiatannya di SPI
kala itu.
Dua tahun berlalu, kini Januar mantap mendaftarkan diri
kembali mengikuti Kursus Singkat SPI Jakarta di Angkatan ke-9 pada tahun 2018.
Kali ini, ia sangat yakin bisa menyelesaikan studinya dan membayar kegagalan
sebelumnya.
“Saya percaya segala sesuatu perlu diperjuangkan. Belajar
dari pengalaman sebelumnya, saya tak ingin gagal lagi,” tegas Januar. [alifi/abe/islamedia]