Fatwa MUI : Vaksin MR Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Digunakan Karena Terpaksa -->

Fatwa MUI : Vaksin MR Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Digunakan Karena Terpaksa

admin
Selasa, 21 Agustus 2018
Vaksin MR Haram Tapi Boleh Digunakan Karena Terpaksa

Islamedia Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa vaksin MR haram, namun tetap boleh digunakan. Keputusan ini keluar setelah rapat khusus terkait sertifikasi label halal vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) yang dilaksanakan senin malam, 20 Agustus 2018.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang diselenggarakan di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo hadir dalam rapat tersebut.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," ujar Hasanuddin saat jumpa pers seusai rapat di kantor MUI seperti dilansir detik, Senin (20/8/2018).

Alasan utama keputusan memperbolehkan penggunaan vaksin MR salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Alasan lainnya adalah bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," jelas Hasanuddin.

"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi," imbuhnya.

Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.

Lebih lanjut Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. 

(baca juga : Inilah Fatwa Lengkap MUI Tentang Vaksin MR )

[islamedia].