Islamedia - Persidangan Ustadz Alfian Tanjung atas kasus tweet ujaran kebencian memasuki babak akhir, yaitu pembacaan vonis oleh Hakim.
Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, akhirnya ketua majelis hakim Mahfudin memutuskan bahwa Ustadz Alfian Tanjung divonis bebas dari kasus ujaran kebencian.
Menurut Hakim Mahfudin Ustadz Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik.com, Rabu (30/5/2018).
Dalam keputusanya tersebut, hakim Mahfudin menyatakan Ustadz Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," jelas hakim Mahfudin.
Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Jaksa diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.
Atas kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[islamedia].