Islamedia - Dibawah kepeminpinan Duet Anies Sandi, Pemerintah DKI Jakarta akhirnya menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan setelah selama 4 tahun berturut-turut tidak pernah mendapatkannya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) empat tahun berturut-turut, yaitu pada 2013, 2014, 2015, dan 2016.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas LKPD DKI Tahun Anggaran 2017 termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ujar anggota V BPK, Isma Yatun,seperti dilansir kompas, Senin (28/5/2018).
Isma mengatakan, beberapa tahun terakhir Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Pemprov DKI telah membentuk Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan melakukan kegiatan inventarisasi aset.
Isma mengatakan, Pemprov DKI berhasil menaikkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang sebelumnya diraih menjadi WTP. Dia berharap hal ini menjadi momentum untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. [islamedia].
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) empat tahun berturut-turut, yaitu pada 2013, 2014, 2015, dan 2016.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas LKPD DKI Tahun Anggaran 2017 termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ujar anggota V BPK, Isma Yatun,seperti dilansir kompas, Senin (28/5/2018).
Isma mengatakan, beberapa tahun terakhir Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Pemprov DKI telah membentuk Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan melakukan kegiatan inventarisasi aset.
Isma mengatakan, Pemprov DKI berhasil menaikkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang sebelumnya diraih menjadi WTP. Dia berharap hal ini menjadi momentum untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. [islamedia].