Islamedia - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan vonis bebas terhadap Ustadz Alfian Tanjung yang didakwa menyebarkan ujaran kebencian. Hakim ketua Mahfudin mengungkapkan bahwa tweet Ustadz Alfian yang dianggap menyinggung PDIP bukan bentuk penghinaan.
Berdasarkan fakta selama persidangan, hakim menyatakan Ustadz Alfian terbukti mengunggah kalimat yang dipermasalahkan ke media sosialnya. Hanya saja unggahan itu dianggap tidak melanggar hukum.
"Tulisannya tidak masuk dalam penghinaan. Menurut hakim tulisannya itu bentuknya peringatan ke masyarakat," ujar Hakim Mahfudin saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dilansir kumparan Rabu (30/5/2018).
Sebelumnya Ustadz Alfian Tanjung dilaporkan ke polisi terkait cuitan "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.
Atas tindakannya tersebut, Alfian dituntut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam persidangan, Alfian mendatangkan dua saksi meringankan yaitu Kivlan Zein dan Yusril Ihza Mahendra. Keduanya meminta hakim untuk membebaskan Alfian Tanjung dari segala tuduhan. Sementara saksi memberatkan adalah Sekjen PDIP Hasto Kristyanto yang tak terima disebut 85% kader PDIP adalah PKI.[islamedia].
Berdasarkan fakta selama persidangan, hakim menyatakan Ustadz Alfian terbukti mengunggah kalimat yang dipermasalahkan ke media sosialnya. Hanya saja unggahan itu dianggap tidak melanggar hukum.
"Tulisannya tidak masuk dalam penghinaan. Menurut hakim tulisannya itu bentuknya peringatan ke masyarakat," ujar Hakim Mahfudin saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dilansir kumparan Rabu (30/5/2018).
Sebelumnya Ustadz Alfian Tanjung dilaporkan ke polisi terkait cuitan "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.
Atas tindakannya tersebut, Alfian dituntut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam persidangan, Alfian mendatangkan dua saksi meringankan yaitu Kivlan Zein dan Yusril Ihza Mahendra. Keduanya meminta hakim untuk membebaskan Alfian Tanjung dari segala tuduhan. Sementara saksi memberatkan adalah Sekjen PDIP Hasto Kristyanto yang tak terima disebut 85% kader PDIP adalah PKI.[islamedia].