Keputusan KPU Dibatalkan, Partai Bulan Bintang Akhirnya Ikut Pemilu 2019 -->

Keputusan KPU Dibatalkan, Partai Bulan Bintang Akhirnya Ikut Pemilu 2019

admin
Minggu, 04 Maret 2018
Islamedia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum(KPU) terkait sengketa proses Pemilu 2019. 

Berdasarkan putusan Bawaslu, partai yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra ini dapat mengikuti Pemilu 2019. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad (4/3/2018).

Dengan dibacakannya surat putusan tersebut, Ketua Bawaslu menyatakan bahwa PBB ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. 

Surat keputusan Bawaslu sekalugus membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu," Tegas Abhan.

Suara takbir langsung menggema saat Bawaslu membacakan keputusan. "Allahu Akbar," pekik kader PBB di ruang sidang ajudikasi Bawaslu. 

Kader dan simpatisan PBB yang berada diluar gedung Bawaslu juga menyambut dengan suka cita dan menyanyikan mars PBB. 

Sementara Yusril langsung membuat tweet di akun twitternya bahwa PBB dinyatakan lolos ikut pemilu 2019 nanti.

"Bawaslu Mengabulkan Gugatan PBB melawan KPU. Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos dibatalkan oleh Bawaslu. PBB dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2019" tweet Yusril dengan akun @Yusrilihza_Mhd.[islamedia].