Islamedia - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa Penistaan Agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penolakan terhadap PK Ahok dikerenakan semua alasannya tak dapat dibenarkan.
"Iya, betul ditolak. Diputus hari ini, tadi sore sekitar jam empat," ujar Juru Bicara MA Suhadi kepada sejumlah awak media, Senin (26/3/2018).
Suhadi mengatakan, putusan itu dilakukan pada sore ini sekitar jam 16.00 WIB. Lalu mengenai pertimbangan ia belum bisa menejelaskan secara rinci.
“Pertimbangan semua alasannya tidak dapat dibenarkan oleh majelis, jadi ditolak. Gimana detilnya, ya nanti dilihat di web MA,” Papar Suhadi.
Menanggapi putusan MA tersebut sejumlah pihak menyambut baik dan mengapresiasi kerja MA. Seperti yang disampaikan salah satu alumni 212 bernama Wijaya.
"Alhamdulillah, MA Menolak PK Ahok" ujar Wijaya saat dimintai pendapatnya terkait putusan MA.
Sebelumnya diberitakan, MA menetapkan Dr Artidjo Alkostar, Dr Salman Luthan, dan Sumardiyatmo, sebagai majelis pemeriksa perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahok dengan register Nomor : 11 PK/Pid/2018.[islamedia].
"Iya, betul ditolak. Diputus hari ini, tadi sore sekitar jam empat," ujar Juru Bicara MA Suhadi kepada sejumlah awak media, Senin (26/3/2018).
Suhadi mengatakan, putusan itu dilakukan pada sore ini sekitar jam 16.00 WIB. Lalu mengenai pertimbangan ia belum bisa menejelaskan secara rinci.
“Pertimbangan semua alasannya tidak dapat dibenarkan oleh majelis, jadi ditolak. Gimana detilnya, ya nanti dilihat di web MA,” Papar Suhadi.
Menanggapi putusan MA tersebut sejumlah pihak menyambut baik dan mengapresiasi kerja MA. Seperti yang disampaikan salah satu alumni 212 bernama Wijaya.
"Alhamdulillah, MA Menolak PK Ahok" ujar Wijaya saat dimintai pendapatnya terkait putusan MA.
Sebelumnya diberitakan, MA menetapkan Dr Artidjo Alkostar, Dr Salman Luthan, dan Sumardiyatmo, sebagai majelis pemeriksa perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahok dengan register Nomor : 11 PK/Pid/2018.[islamedia].