Islamedia - Pengadilan Militer Mesir menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Kepala Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional Syeikh Yusuf Al Qaradhawi, rabu(17/1/2018).
Syeikh Qaradhawi diadili secara absentia (tidak hadir) atas tuduhan mengada-ada yaitu telah menghasut untuk membunuh, menyebarkan berita palsu, dan merusak properti publik.
Saat ini Syeikh Qaradhawi tinggal di Doha sebagai warga negara kehormatan oleh Pemerintah Qatar.
Selain Syeikh Qaradhawai bersama 17 orang yang dijatuhi hukuman seumur hidup, pengadilan militer Mesir juga menjatuhkan hukuman mati kepada 8 orang atas tuduhanterlibat dalam tindak kekerasan pada tahun 2015.
Sejak tragedi kudeta yang dilakukan militer Mesir yang dipimpin oleh As Sisi untuk menggulingkan Pemerintahan Sah Presiden Mursi, terjadi pengkapan besar-besaran terhadap para aktivis Islam dan Ulama dengan tuduhan mengada-ada.
Sebagian ada yang divonis hukuman mati dan sebagian dijatuhi hukuman seumur hidup. [islamedia].