Ini Alasan Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Zulkifli sebagai Tersangka -->

Ini Alasan Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Zulkifli sebagai Tersangka

admin
Kamis, 18 Januari 2018

Islamedia Bareskrim Polri menetapkan Ustadz Zulkifli Muhamad Ali sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian/SARA. Polri mengungkapkan bahwa isi pidato Ustadz Zulkifli sudah meresahkan warga karena viral di media sosial.

Kalau kita beropini, berasumsi, dan pandangan boleh-boleh saja tapi harus ada fakta. Ini sudah beropini, berasumsi, menggiring bahwa ada seolah-olah serangan masif untuk menyerang negara. Nah sekarang faktanya mana? Bahwa penyidik mendapatkan fakta dia melanggar hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M. Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir sindonews, Rabu (17/1/2018).

Iqbal menjelaskan bahwa saat ini penyidik sudah memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ustadz Zulkifli sebagai tersangka ujaran kebencian. Saat ini penyidik masih terus memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi alat bukti.

Jelas kalau misalnya seseorang ditetapkan tersangka minimal 2 alat bukti. 2 alat bukti itu masuk dalam unsur tindak pidana bahwa Ustadz Zulkifli itu melanggar beberapa aturan hukumSekarang sudah beberapa saksi diperiksa terus juga yang bersangkutan diperiksa, terus juga nanti beberapa barang bukti dicari untuk melengkapi,” kata Iqbal.

Selanjutnya Iqbal mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas dalam menyebarkan informasi. Informasi yang menyesatkan akan berdampak buruk kepada orang lain. Dia mengingatkan jika seseorang melanggar hukum pasti akan ada proses penegakkan hukum.[islamedia].