Islamedia - Pemerintah Israel telah
mencabut kewarganegaraan ratusan – bahkan mungkin ribuan – warga Arab Israel di
wilayah selatan Negev selama dua tahun terakhir,
demikian diungkap harian Israel Haaretz pada Jumat.
Diberitakan AnadoluAgency, menurut surat kabar tersebut, Kementerian Dalam Negeri Israel telah
mengubah status warga Arab Israel tersebut dari “warga negara” menjadi "penghuni", yang telah menyebabkan hilangnya banyak hak
dasar mereka.
Menanggapi terhadap laporan tersebut, Talab Abu Arar, seorang anggota Arab Israel
dari Knesset (parlemen Israel), menuntut agar kementerian tersebut menghentikan
langkah tersebut.
Abu Arar mengatakan, kewarganegaraan diam-diam dilucuti oleh kantor kementerian di kota
Beersheba (kota terbesar Negev) ketika warga Arab Israel mengajukan permohonan
untuk memperbarui kartu identitas nasional atau paspor mereka.
Dalam sebuah pernyataan, Juma Azbarga, anggota Arab
Israel Knesset dari Koalisi Gabungan Arab, menegaskan:
"Kami tidak akan duduk diam dalam menghadapi upaya untuk secara bertahap
mengeluarkan kita dari tanah air kita ... dan mendelegitimasi eksistensi kita."
"Pencabutan kewarganegaraan kita membuat kita rentan
terhadap pelecehan dan membatasi kebebasan bergerak kita," tambahnya,
menunjukkan bahwa non-warga negara tidak memiliki hak untuk memilih atau
menjalankan pemilihan umum
Menggambarkan langkah
tersebut sebagai "bertentangan dengan hukum Israel sendiri", Azbarga
menambahkan: "Kewarganegaraan kita berasal dari kehadiran kita di tanah
air dan sejarah kita - ini tidak bergantung pada kehendak beberapa pejabat yang
nakal." [islamedia/abe]