
Islamedia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Soedarmo, menegaskan bahwa logo Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak boleh lagi digunakan pascapencabutan surat seterangan (SK) organisasi tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) pada Rabu (19/7).
"Logo HTI tidak boleh digunakan lagi. Itu termasuk pencabutan dan pembubaran," ujar Soedarmo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, seperti dilansir republika Rabu(19/7/2017).
Dikatakan Soedarmo, proses pencabutan izin HTI ini berbeda dengan ormas lain. HTI, kata dia, sudah dipantau sejak lama.
Saat itu, belum ada aturan hukum yang memungkinkan untuk membubarkan HTI. Menurut Soedarmo, selama melakukan pemantauan, pemerintah sudah sering menyampaikan kepada pengurus HTI bahwa kegiatan-kegiatan mereka bertentangan dengan ideologi yang dianut oleh NKRI. "Tetapi mereka selalu mengelak," ujar dia.
Untuk mengantisipasi berbagai reaksi dari pendukung HTI di daerah, Kemendagri segera mengeluarkan radiogram kepada jajaran Kesbangpol di daerah. Kemendagri juga berkoordinasi dengan Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melarang setiap kegiatan yang dilakukan HTI.
"Harus dilakukan penguatan pengawasan di daerah masing-masing supaya bisa mengantisipasi lebih jauh apabila menemui tindakan yang dimungkinkan akan dilakukan oleh HTI," kata Soedarmo.
Saat disinggung tentang demonstrasi pascapembubaran HTI, Soedarmo menegaskan, pemerintah tetap memberikan izin. Dia mengingatkan, agar kegiatan demonstrasi tetap diberitahukan kepada pihak kepoilisian.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, telah mencabut Surat Keterangan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu. Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No.2 tahun 2017 tentang ormas.
Freddy meyakinkan, pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. "Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," ujar dia.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
Seperti diketahui logo HTI merupakan bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid Umat Islam "Laa Ilaaha illallah Muhammad Ar Rosulullah" yang memiliki makna Tidak Ada Tuhan Selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Utusan Allah. [islamedia]