Islamedia - Sebuah pengadilan Mesir kemarin mencabut kembali vonis yang dijatuhkan terhadap 32 aktivis pro demokrasi.
Pengadilan Tinggi Giza membebaskan 32 orang dalam sebuah kasus, termasuk 105 terdakwa, demikian sumber anonim kepada Anadolu Agency, dikutip middle east online.
Para terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda masing-masing 80.000 pound Mesir (9.000 dolar).
Jaksa penuntut umum dapat mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut sebelum pengadilan yang lebih tinggi. Jika banding diterima, para terdakwa akan menghadapi sidang baru. [islamedia/abe]
Pengadilan Tinggi Giza membebaskan 32 orang dalam sebuah kasus, termasuk 105 terdakwa, demikian sumber anonim kepada Anadolu Agency, dikutip middle east online.
Para terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda masing-masing 80.000 pound Mesir (9.000 dolar).
Jaksa penuntut umum dapat mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut sebelum pengadilan yang lebih tinggi. Jika banding diterima, para terdakwa akan menghadapi sidang baru. [islamedia/abe]