Islamedia - Pengadilan Den Haag, Belanda, akhirnya memutuskan bahwa Pemerintah Indonesia bersalah atas pembunuhan terhadap anggota Partai Komunis Indonesia(PKI) pada periode 1965-1966.
Dalam keputusan pengadilan tersebut pemerintah Indonesia diharuskan untuk melakukan investigasi dan mendakwa siapa saja yang terlibat dalam kematian anggota PKI yang diklaim jumlahnya mencapai 400 ribu orang.
"Pemerintah Indonesia untuk bertindak secepatnya dan tanpa kualifikasi atas tindakan yang mereka lakukan" Ujar Kepala Pengadilan Den Haag Belanda, Zak Yacoob, seperti dilansir republika mengutip dari Aljazirah, kamis(21/7/2016).
Selain memutuskan bersalah, pengadilan Den Haag Belanda juga memerintahkan kepada pemerintah Indonesia untuk meminta maaf kepada para anggota PKI yang selamat dan memberikan kompensasi pemulihan nama baik.[islamedia/az]