Mendagri : Pencabutan Perda Miras Karena Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pusat -->

Mendagri : Pencabutan Perda Miras Karena Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pusat

admin
Jumat, 20 Mei 2016

Islamedia - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dicabut karena ketidaksesuaian perda tersebut dengan peraturan pusat, sehingga menyebabkan peraturan yang tumpang tindih.


"Pencabutan di provinsi karena perda perda itu merupakan kewenangan kabupaten/kota. Jadi kita akan rampingkan supaya gak tumpang tindih," ujar Tjahjo sebagaimana dilansir republika, Kamis (19/5/2016).


Meskipun Perda Miras disejumlah daerah dicabut, Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak ada maksud untuk melegalkan minuman keras.


Pihak pemerintah pusat menurut Tjahjo sudah menghimbau kepala daerah untuk bisa memformulasikan peraturan agar peredaran miras bisa dikendalikan.


"Kami dukung penuh pelarangan miras itu kalau dikonsumsi anak anak. Seperti kemarin di Papua. Miras ini pelarangannya kita efektifnya karena itu muternya ke kekerasan seksual dan kekerasan lainnya," ujar Tjahjo.[islamedia/mh]